Pontianak    

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pontianak, Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, Heroin dan Rp3,8 Miliar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 25 June 2026
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Pontianak, Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu, Heroin dan Rp3,8 Miliar
Polda Kalbar gerebek rumah bandar narkoba di Pontianak dan menyita 4,3 kg sabu, heroin, ekstasi serta uang Rp3,8 miliar (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Pontianak Timur, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, hingga uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

“Kasus ini bisa dikatakan sangat besar. Selain jumlah barang bukti yang banyak, jaringan yang terlibat juga merupakan jaringan internasional,” kata Deddy saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Namun, hanya DK yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya, MR dan KS, masih berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.330 gram atau sekitar 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang. Polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram yang disimpan dalam plastik transparan.

“Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut,” ujar Deddy.

Selain itu, petugas turut menyita 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate yang tergolong narkotika golongan II, serta 6.236 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan alat timbang serta uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang telah lama menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya pada malam hari. DK mengaku hanya menerima barang berdasarkan arahan dari A.

Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta besarnya uang tunai yang berhasil diamankan.

“Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan,” ungkap Deddy.

Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang lainnya dari ancaman narkoba.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu pelacakan terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika ke Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang tunai miliaran rupiah tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita Rp3,8 Miliar dan 4,3 Kg Sabu
Thursday, 25 June 2026
Artikel Sebelumnya
Tiga Hari Edarkan Narkoba, Bandar di Pontianak Raup Rp3,8 Miliar
Thursday, 25 June 2026

Berita terkait