Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 25 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang. Selain itu, polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.
Menurut Deddy, temuan heroin dalam pengungkapan kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan di Kalimantan Barat.
"Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya.
Petugas turut menyita uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang berhasil dikumpulkan dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.
Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang bandar narkoba berinisial DK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat setelah diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Rumah itu diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.
"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," kata Deddy saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan DK bersama dua orang lainnya yang hingga kini masih berstatus saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Guan Yin Wang. Selain itu, polisi juga menyita heroin seberat 13,93 gram, 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate, serta 6.236 butir ekstasi.
Menurut Deddy, temuan heroin dalam pengungkapan kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena jenis narkotika tersebut sangat jarang ditemukan di Kalimantan Barat.
"Selain jumlahnya yang besar, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya.
Petugas turut menyita uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp3.859.700.000. Polisi menduga uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang berhasil dikumpulkan dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). A diketahui merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Tersangka mengaku menerima kiriman narkotika yang diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Pengiriman dilakukan berdasarkan komunikasi dengan A.
Polda Kalbar menduga DK merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua tahun. Dugaan itu diperkuat dengan banyaknya jenis narkotika yang ditemukan serta nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan penyitaan 4,3 kilogram sabu berhasil menyelamatkan sekitar 18 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara 6.236 butir ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 6.236 jiwa.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Malaysia. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pelacakan terhadap A.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul ditemukannya uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini