Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Terima Pembayaran Denda Rp3 Miliar

KalbarOnline, Sanggau – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menerima pembayaran denda Rp3 Miliar dari keluarga terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Iwan Jaya, Kamis (31/3/2022).

Pembayaran denda tersebut diterima langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Seperti diketahui, Iwan Jaya merupakan terpidana perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalbar pada 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi pada 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Polda Kalbar yang dimulai pada Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada Juli 2014 terhadap Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong.

Iwan Jaya bersama Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor KKPBC melakukan perbuatan korupsi dengan cara memberikan kesempatan terhadap Herry Liwoto yang tidak memiliki izin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalbar.

Hal itu dilakukan secara berulang-ulang dengan menggunakan atau meminjam importir lain dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya.

Barang-barang yang diimpor Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Baca Juga :  Kemenag: Kampus PTKIN Harus Jadi Pusat Peradaban Indonesia

Perkara tersebut disidangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak 21 Januari 2015.

Dengan tuntutan menyatakan Iwan Jaya terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara, denda Rp250 Miliar subsidair 3 bulan kurungan

Kemudian pidana tambahan membayar uang pengganti Rp903.500.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 19 Mei 2015 menyatakan Iwan Jaya bersalah, divonis 6 tahun penjara, denda Rp250.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Kemudian pidana tambahan membayar uang pengganti Rp903.500.000 subsidair 2 tahun penjara.

Kemudian terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding 08 Juli 2015

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.

Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi Tim Jaksa Penuntut Umum pada 18 Agustus 2015

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan Iwan Jaya bersalah

Baca Juga :  Antisipasi Suap dan Pencucian Uang dengan Modus Zakat

Iwan Jaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp3 Miliar subsidair 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp903.500.000 subsidair 2 tahun.

Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Iwan Jaya, pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa Iwan Jaya pada 19 September 2017.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.

Pembayaran denda Rp3 Miliar yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong disaksikan Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi.

Kemudian Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto.

Selanutnya akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.(*)

Comment