Pontianak    

163 WBP di Kalbar Bebas Saat HUT RI, Dapat Modal Usaha Rp5 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 18 August 2026
163 WBP di Kalbar Bebas Saat HUT RI, Dapat Modal Usaha Rp5 Juta
Sebanyak 163 WBP di Kalbar bebas saat HUT ke-81 RI dan mendapat modal usaha Rp5 juta sebagai bekal kembali ke masyarakat (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sebanyak 163 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Selain menerima remisi, para WBP yang langsung bebas tersebut juga mendapatkan modal usaha sebesar Rp5 juta per orang sebagai bekal untuk memulai kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, bantuan modal usaha tersebut diberikan kepada 163 WBP yang langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.

“Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-81, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat yang telah memberikan santunan kepada warga binaan yang langsung bebas. Mereka diberikan modal usaha sebesar Rp5 juta,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).

Secara keseluruhan, sebanyak 4.493 WBP di Kalbar menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung menghirup udara bebas.

Jayanta berharap bantuan modal usaha tersebut dapat membantu para mantan WBP beradaptasi dan kembali produktif setelah menjalani masa pembinaan.

Salah satu penerima bantuan, Jemi Mizar asal Ketapang, mengaku bersyukur bisa bebas tepat pada momentum kemerdekaan. Ia berencana menggunakan modal tersebut untuk membuka usaha sembako.

“Saya juga berterima kasih kepada Pak Gubernur karena sudah memberikan modal usaha kami di luar agar kami lebih efektif dan produktif,” ujarnya.

Jemi mengatakan pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan di lapas akan menjadi bekal untuk memulai kehidupan barunya.

Ia berharap dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan kembali produktif di tengah masyarakat.

Sementara itu, bantuan modal usaha tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para WBP yang telah bebas untuk mengembangkan usaha sekaligus mendukung proses reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dan dukungan setelah bebas menjadi bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif serta tidak mengulangi pelanggaran hukum. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Siswi SMKN 5 Pontianak Jadi Pembawa Baki di Istana Negara
Tuesday, 18 August 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Kapuas Hulu Ungkap Penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026
Tuesday, 18 August 2026

Berita terkait