Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 17 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Total semua 4.493 orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diberikan melalui 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalbar.
Menurut Jayanta, warga binaan yang langsung bebas tersebar di sejumlah UPT. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak.
Perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, juga menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan di antara warga binaan penerima remisi.
Jayanta berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan, dari 1.193 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pontianak, sebanyak 965 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas.
“Yang mendapatkan remisi itu 965, dan bebas pada hari ini RU2 berjumlah 3 orang. Yang remisi paling banyak memang di Lapas Pontianak karena jumlah penghuninya juga paling banyak,” kata Ridha.
Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus proses pembinaan agar mereka memiliki kesempatan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. (Lid)
KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Total semua 4.493 orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diberikan melalui 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalbar.
Menurut Jayanta, warga binaan yang langsung bebas tersebar di sejumlah UPT. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak.
Perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, juga menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan di antara warga binaan penerima remisi.
Jayanta berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan, dari 1.193 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pontianak, sebanyak 965 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas.
“Yang mendapatkan remisi itu 965, dan bebas pada hari ini RU2 berjumlah 3 orang. Yang remisi paling banyak memang di Lapas Pontianak karena jumlah penghuninya juga paling banyak,” kata Ridha.
Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus proses pembinaan agar mereka memiliki kesempatan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini