Pontianak    

4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 17 August 2026
4.493 Warga Binaan di Kalbar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 163 Langsung Bebas
Sebanyak 4.493 warga binaan di Kalbar menerima remisi HUT ke-81 RI, dengan 163 orang langsung bebas (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.493 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 163 orang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar Jayanta mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Total semua 4.493 orang, dan dari jumlah tersebut sebanyak 163 warga binaan langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan,” kata Jayanta di Pontianak, Senin (17/8/2026).

Remisi tersebut diberikan melalui 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Kalbar.

Menurut Jayanta, warga binaan yang langsung bebas tersebar di sejumlah UPT. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Pontianak dan Rutan Pontianak.

Perkara narkotika, khususnya penyalahgunaan, juga menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan di antara warga binaan penerima remisi.

Jayanta berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

“Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan secara produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ridha Ansari mengatakan, dari 1.193 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Pontianak, sebanyak 965 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi itu 965, dan bebas pada hari ini RU2 berjumlah 3 orang. Yang remisi paling banyak memang di Lapas Pontianak karena jumlah penghuninya juga paling banyak,” kata Ridha.

Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus proses pembinaan agar mereka memiliki kesempatan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Dikbud Kalbar Pertimbangkan Perpanjang Pembelajaran Daring
Monday, 17 August 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono: QRIS Dorong UMKM Pontianak Masuk Ekosistem Ekonomi Digital
Monday, 17 August 2026

Berita terkait