KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 3.838 narapidana (napi) di Kalimantan Barat menerima pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT) RI ke-78. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 orang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Ika Yusanti merincikan, dari 3.838 napi, sebanyak 1.395 merupakan napi kasus narkotika, 2.407 merupakan napi kriminal umum dan 36 napi kasus korupsi.
“Remisi ini menjadi hak warga binaan setiap tahunnya tanpa diskriminasi. Semua yang sudah memenuhi syarat baik substansi maupun administratif (dokumen) sudah berhak mendapatkan remisi,” kata Ika usai penyerahan remisi di Lapas Kelas II A Pontianak, Kamis (17/08/2023).
“Syaratnya adalah berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan memiliki nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, ” sambungnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berharap, masyarakat bisa menerima narapidana yang sudah bebas tanpa dikucilkan.
“Saya berharap kepada masyarakat bisa menerima mereka yang sudah selesai menjalani pembinaan di lapas dengan baik. Jangan mereka dikucilkan, nanti mereka merasa dimarjinalkan sehingga membuat dia ingin melakukan kesalahan lagi” pesannya.
“Tapi kalau masyarakat bisa menerima dan ikut membina mereka, Insya Allah, saya pikir mereka tidak akan kembali melakukan kesalahan,” ucapnya.
Sutarmidji juga mengatakan, lapas sudah seharusnya menjadi tempat untuk membina mereka yang membuat kesalahan, agar nantinya para napi bisa mempersiapkan diri ketika kembali ke masyarakat.
“Dia (napi) yang punya keterampilan dibina di sini, supaya psikologinya tetap bisa kuat ketika menghadapi interaksi dengan masyarakat saat mereka kembali. Selain keterampilan, juga dibekali dengan ajaran agama yang dianut supaya dia tidak mengulangi kesalahan yang mereka buat,” tutur Sutarmidji. (Indri)
Comment