119.175 Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 176 M

KalbarOnline.com – Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Rinciannya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan 1.438 narapidana menghirup udara bebas.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard
Silitonga dalam keterangannya, Senin (17/8).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Reynhard menyampaikan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga :  Disiplin Protokol Kesehatan Bisa Kurangi Angka Penularan Covid-19

Reynhard juga menerangkan, pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran
makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 milyar.

“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana
penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000 sehingga total penghematan angaran makan
narapidana mencapai Rp 176.262.630.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Tanah, Mal, dan Hotel Milik Benny Tjockrosaputro di Mempawah dan Pontianak

“Pemberia nremisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masapembinaan,” ucap Yasonna.

“Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment