Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama kristen dan katolik. Sebanyak 11.474 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya pada KalbarOnline.com, Jumat (25/12).
Baca Juga: Prabowo Sudah Restui Sandiaga Uno Jika Dipilih Jokowi Jadi Menteri
Baca Juga: Terawan Diganti Budi, Dekan FK UI: Dunia Kesehatan Butuh Sosok CEO
Reynhard menjelaskan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan satu bulan, 1.497 orang pengurangan satu bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan dua bulan. Dia menyebut, narapidana beragama kristen dan katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Reynhard.
Reynhard juga menuturkan, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Reynhard.
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama kristen dan katolik. Sebanyak 11.474 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya pada KalbarOnline.com, Jumat (25/12).
Baca Juga: Prabowo Sudah Restui Sandiaga Uno Jika Dipilih Jokowi Jadi Menteri
Baca Juga: Terawan Diganti Budi, Dekan FK UI: Dunia Kesehatan Butuh Sosok CEO
Reynhard menjelaskan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan satu bulan, 1.497 orang pengurangan satu bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan dua bulan. Dia menyebut, narapidana beragama kristen dan katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Reynhard.
Reynhard juga menuturkan, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Reynhard.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini