KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa mengakui, bahwa pemberian Remisi Khusus Waisak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rutan maupun lapas se-Kalbar tahun 2022 ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
“Tahun 2021 hanya 146 WBP, sedangkan di tahun 2022 terdapat 202 WBP yang mendapat Hak Remisi Khusus Waisak,” terangnya, Senin tanggal 16 Mei 2022.
Peningkatan yang signifikan ini, lanjut Pria Wibawa, disebabkan karena jumlah penghuni yang beragama Budha bertambah jumlahnya.
“Tahun ini ada 255 orang WBP beragama Budha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pria Wibawa merincikan, adapun penghuni lapas dan rutan di seluruh Kalbar, terhitung pada tanggal 15 Mei 2022, berjumlah 6.283 orang, dimana yang beragama Budha sebanyak 255 orang, dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak berjumlah 202 orang.
“202 orang WBP tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Syarat Pemberian Hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan, untuk bisa mendapatkan remisi, seorang WBP harus memenuhi persyaratan di antaranya:
- Dokumen yang terdiri dari kutipan vonis dari pengadilan dan berita acara eksekusi dari Kejaksaan sudah lengkap;
- Telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan;
- Tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin;
- Menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Besaran Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan, Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan hak bagi WBP yang beragama Budha.
Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 tahun berjalan.
Termasuk sebagai reward karena WBP dinilai telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya.
“Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel,” kata Ika.
Ika menuturkan, setiap hari, perilaku para WBP terus diamati, termasuk keaktifannya dalam mengikuti program pembinaan serta hasil yang dicapainya. Jika menunjukkan perubahan yang lebih baik, maka hak-haknya seperti remisi dapat diberikan.
“Jadi, semua WBP yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan. Baik secara administratif maupun substantif,” pungkas Ika. (Jau)
Comment