Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 11 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Barat memerintahkan kepada seluruh kepala lapas/rutan di Kalbar, untuk meyediakan fasilitas layanan vaksinasi dan antigen Covid-19 bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melakukan besukan tatap muka terbatas di lapas/rutan yang ada di Kalimantan Barat.
"Banyak keluarga WBP yang belum melakukan vaksin booster sehingga tidak dapat bertemu langsung dengan WBP,” kata Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, saat meninjau ruang besukan tatap muka di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin (11/07/2022).
Ika menjelaskan, bahwa masih terdapat pengunjung WBP yang juga kurang paham terkait syarat kunjungan tatap muka yang telah ditetapkan. Diterangkannya, kalau pengunjung yang belum melakukan vaksin booster bukan tidak boleh tatap muka, akan tetapi kalau belum booster harus ada surat keterangan PCR atau antigen.
“Melihat hal ini saya akan perintahkan Kepala Lapas/Rutan di Kalbar khususnya Rutan Kelas IIA Pontianak untuk memberikan pelayanan vaksin dan juga antigen, sehingga tidak ada keluarga yang terhalangi untuk bisa bertemu WBP," jelasnya.
Ika menilai, bahwa antusias keluarga yang ingin mengunjungi dan bertatap muka dengan WBP sangat tinggi di Rutan kelas IIA Pontianak, akan tetapi beberapa dari mereka belum memenuhi syarat besukan tatap muka yang telah ditetapkan.
"Saya minta untuk bisa dilayani vaksinnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atau instansi terkait,” jelas Ika lagi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Sumaryo mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang telah diinstruksikan oleh pimpinan dalam persiapan pelaksanaan kunjungan tatap muka di rutannya.
“Terkait dengan kunjungan tatap muka yang dimulai 11 juli 2022 ini, sudah kami persiapkan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari petugas, sarana prasarana hingga sosialisasi pada masyarakat dan WBP juga sudah kami lakukan,” ungkap Maryo.
Maryo menyampaikan, bahwa untuk dapat bertemu tatap muka dengan WBP, pengunjung diharuskan sudah mendapatkan vaksin ke tiga, dimana dalam satu minggu WBP hanya bisa dikunjungi satu kali sedangkan durasi kunjungan untuk saat ini kita berikan selama 30 menit. Satu WBP untuk sementara ini bisa dikunjungi oleh dua keluarga inti.
“Untuk keamanan kita lakukan pemeriksaan mulai dari pendaftaran hingga memperoleh surat izin, kami juga siagakan petugas khusus untuk melakukan pemeriksaan badan dan barang, jika sudah dianggap clear baru bisa bertemu dengan WBP," jelasnya.
"Kegiatan kunjungan tatap muka terbatas ini akan kami evaluasi kembali untuk memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat,” tutup Maryo. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Barat memerintahkan kepada seluruh kepala lapas/rutan di Kalbar, untuk meyediakan fasilitas layanan vaksinasi dan antigen Covid-19 bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan melakukan besukan tatap muka terbatas di lapas/rutan yang ada di Kalimantan Barat.
"Banyak keluarga WBP yang belum melakukan vaksin booster sehingga tidak dapat bertemu langsung dengan WBP,” kata Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, saat meninjau ruang besukan tatap muka di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin (11/07/2022).
Ika menjelaskan, bahwa masih terdapat pengunjung WBP yang juga kurang paham terkait syarat kunjungan tatap muka yang telah ditetapkan. Diterangkannya, kalau pengunjung yang belum melakukan vaksin booster bukan tidak boleh tatap muka, akan tetapi kalau belum booster harus ada surat keterangan PCR atau antigen.
“Melihat hal ini saya akan perintahkan Kepala Lapas/Rutan di Kalbar khususnya Rutan Kelas IIA Pontianak untuk memberikan pelayanan vaksin dan juga antigen, sehingga tidak ada keluarga yang terhalangi untuk bisa bertemu WBP," jelasnya.
Ika menilai, bahwa antusias keluarga yang ingin mengunjungi dan bertatap muka dengan WBP sangat tinggi di Rutan kelas IIA Pontianak, akan tetapi beberapa dari mereka belum memenuhi syarat besukan tatap muka yang telah ditetapkan.
"Saya minta untuk bisa dilayani vaksinnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan atau instansi terkait,” jelas Ika lagi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Sumaryo mengatakan, pihaknya telah melakukan apa yang telah diinstruksikan oleh pimpinan dalam persiapan pelaksanaan kunjungan tatap muka di rutannya.
“Terkait dengan kunjungan tatap muka yang dimulai 11 juli 2022 ini, sudah kami persiapkan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari petugas, sarana prasarana hingga sosialisasi pada masyarakat dan WBP juga sudah kami lakukan,” ungkap Maryo.
Maryo menyampaikan, bahwa untuk dapat bertemu tatap muka dengan WBP, pengunjung diharuskan sudah mendapatkan vaksin ke tiga, dimana dalam satu minggu WBP hanya bisa dikunjungi satu kali sedangkan durasi kunjungan untuk saat ini kita berikan selama 30 menit. Satu WBP untuk sementara ini bisa dikunjungi oleh dua keluarga inti.
“Untuk keamanan kita lakukan pemeriksaan mulai dari pendaftaran hingga memperoleh surat izin, kami juga siagakan petugas khusus untuk melakukan pemeriksaan badan dan barang, jika sudah dianggap clear baru bisa bertemu dengan WBP," jelasnya.
"Kegiatan kunjungan tatap muka terbatas ini akan kami evaluasi kembali untuk memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat,” tutup Maryo. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini