Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 18 April 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mengajukan 417 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus jelang hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Ratusan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu terdiri dari remisi khusus satu atau pengurangan hukuman sebagian yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan sebanyak 413 orang, serta remisi khusus dua atau langsung bebas di hari raya Idul Fitri sebanyak 4 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, kalau pemberian remisi tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Secara prosedur kita sudah mengajukan remisi ini kepada Menkumham, saya berharap dari semua yang kami ajukan bisa diterima," ujarnya, Selasa (18/04/2023).
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana atau warga binaan, dengan minimal hukuman 6 bulan.
"Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, pengajuan remisi ini kita berikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mempunyai aktivitas positif di dalam lapas," ucapnya.
Ali Imran menambahkan, untuk saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Kelas II B Ketapang terdata sebanyak 1008 orang dengan didominasi kasus narkotika.
"Per tanggal 18 April 2023 ini, jumlah narapidana dan tahanan di lapas kita ada 1008 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 622 orang dan tahanan 386 orang," ungkapnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mengajukan 417 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus jelang hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Ratusan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu terdiri dari remisi khusus satu atau pengurangan hukuman sebagian yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan sebanyak 413 orang, serta remisi khusus dua atau langsung bebas di hari raya Idul Fitri sebanyak 4 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Ali Imran mengatakan, kalau pemberian remisi tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Secara prosedur kita sudah mengajukan remisi ini kepada Menkumham, saya berharap dari semua yang kami ajukan bisa diterima," ujarnya, Selasa (18/04/2023).
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana atau warga binaan, dengan minimal hukuman 6 bulan.
"Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, pengajuan remisi ini kita berikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mempunyai aktivitas positif di dalam lapas," ucapnya.
Ali Imran menambahkan, untuk saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Kelas II B Ketapang terdata sebanyak 1008 orang dengan didominasi kasus narkotika.
"Per tanggal 18 April 2023 ini, jumlah narapidana dan tahanan di lapas kita ada 1008 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 622 orang dan tahanan 386 orang," ungkapnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini