Ketapang    

372 Narapidana Ketapang Dapat Remisi 17 Agustus 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 18 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Pemerintah Kabupaten Ketapang beserta unsur forkopimda menggelar upacara

peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Lapas Klas II B Ketapang,

Sabtu pagi (17/8/2019).

Pejabat Kabupaten Ketapang tersebut memperingati HUT RI

ke-74 bersama ratusan warga binaan yang ditahan di Lapas Klas II B Ketapang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ketapang, Subakdo

memaparkan, dari 669 warga binaan, 372 orang di antaranya mendapat remisi 17

Agustus 2019.

“Narapidana yang diusulkan dan mendapat persetujuan Menteri Hukum

dan HAM Republik Indonesia untuk memperoleh remisi pada 17 Agustus 2019

sebanyak 372 orang,” ujarnya.

Lapas Klas II B Ketapang sejatinya hanya berkapasitas 200

orang. Namun kini sudah dihuni 669 orang warga binaan yang terdiri dari 633 orang

pria dan 36 orang wanita. Warga binaan tersebut di antaranya 455 pria dan 27

wanita berstatus narapidana, sementara 178 pria dan sembilan wanita masih berstatus

tahanan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Ketapang Keluhkan Asap dan Abu Kebakaran Hutan
Minggu, 18 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ketapang Akhirnya Buka Suara
Minggu, 18 Agustus 2019

Berita terkait