Kado HUT RI ke-78, 76 Narapidana Rutan Kelas II B Putussibau Terima Remisi

KalbarOnline, Putussibau – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 tahun menjadi kado dan kebahagiaan serta rasa haru tersendiri bagi 76 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Di mana pada momen tersebut mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari negara.

Berkas remisi itu secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat kepada narapidana di Rutan kelas II B Putussibau, Kamis (17/08/2023).

Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rustam Efendi merincikan, adapun jumlah narapidana yang menerima remisi itu terdiri dari pidana umum sebanyak 36 orang, pidana khusus sebanyak 40 orang, pidana narkotika sebanyak 37 orang, tipikor sebanyak 3 orang.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Tekankan Pentingnya Jaga Kearifan Lokal dan Budaya di Peringatan Harjad 207 Nanga Bunut

“Jumlah 76 orang narapidana yang menerima remisi HUT RI ke 78 tahun,” kata Rustam.

Baca Juga :  Kabur dari Rutan Putussibau, Kuasa Hukum: Dendi Saksi Kunci Kasus Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Dirinya menjelaskan, pengurangan tahanan atau remisi yang didapat bervariasi, yaitu selama 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment