Kapuas Hulu    

10 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau Tidak Memilih pada Pemilu 2024 

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 15 Februari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Efendi mengatakan, terdapat 10 orang warga binaannya yang tidak mempunyai hak pilih pada pemilu ini.

“Ada 10 orang, 2 orang kasus narkoba dan 8 orang narapidana warga binaan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk,” jelasnya, Rabu (14/02/2023).

Efendi menyatakan, dari 10 orang warga binaan itu, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba, satu orang lagi itu adalah oknum anggota polisi yang juga terjerat kasus narkoba.

"Mungkin status polisinya belum dicabut barangkali, jadi tidak memilih pada pemilu 2024 dan warga binaan yang lainya yang tidak memilih pada pemilu tahun 2024 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), barangkali ada kesalahan data dari dukcapil, sehingga warga binaan tersebut tidak masuk dalam DPT," ungkapnya.

Terkait dengan netralitas proses pemilihan, Efendi sebelumnya telah menekankan kepada pegawainya maupun narapidana untuk dipersilakan memilih sesuai dengan hak pilihnya.

“Dari kami tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Efendi.

“Untuk yang terdaftar di dalam DPT 65 orang warga binaan dan di dalam DPT berjumlah 64 orang dan untuk jumlah dari warga binaan yang memilih pada pemilu tahun 2024 ini berjumlah 129 orang,” pungkasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Kelindan Antara Fasilitas Olahraga yang Baik dan Bibit Atlet Berprestasi
Kamis, 15 Februari 2024
Artikel Sebelumnya
30 Tahanan Nyoblos Pemilu 2024 di Rutan Polres Kubu Raya
Kamis, 15 Februari 2024

Berita terkait