10 Orang Narapidana Rutan Kelas IIB Putussibau Tidak Memilih pada Pemilu 2024 

KalbarOnline, Putussibau – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Efendi mengatakan, terdapat 10 orang warga binaannya yang tidak mempunyai hak pilih pada pemilu ini.

“Ada 10 orang, 2 orang kasus narkoba dan 8 orang narapidana warga binaan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk,” jelasnya, Rabu (14/02/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Efendi menyatakan, dari 10 orang warga binaan itu, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang terjerat kasus narkoba, satu orang lagi itu adalah oknum anggota polisi yang juga terjerat kasus narkoba.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Angka Kasus Prostitusi dan Miras di Kapuas Hulu Sangat Tinggi

“Mungkin status polisinya belum dicabut barangkali, jadi tidak memilih pada pemilu 2024 dan warga binaan yang lainya yang tidak memilih pada pemilu tahun 2024 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), barangkali ada kesalahan data dari dukcapil, sehingga warga binaan tersebut tidak masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Terkait dengan netralitas proses pemilihan, Efendi sebelumnya telah menekankan kepada pegawainya maupun narapidana untuk dipersilakan memilih sesuai dengan hak pilihnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Bakal Bangun Jalan Layang Kalis-Putussibau

“Dari kami tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Efendi.

“Untuk yang terdaftar di dalam DPT 65 orang warga binaan dan di dalam DPT berjumlah 64 orang dan untuk jumlah dari warga binaan yang memilih pada pemilu tahun 2024 ini berjumlah 129 orang,” pungkasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment