Deteksi Dini, Kamar Napi Lapas Kelas IIB Ketapang Diperiksa
KalbarOnline, Ketapang – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang melakukan razia dengan memeriksa ruangan kamar dan badan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa (7/9/2021).
Razia tersebut dilakukan sebagai Deteksi Dini untuk mewujudkan wilayah Lapas Ketapang bebas dari benda/barang terlarang dan berbahaya berupa handphone, narkotika, dan senjata tajam yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah lapas Ketapang.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Ali Imran, yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan kalau sasaran dalam razia ini adalah obat terlarang, senjata tajam, handphone, dan barang-barang berbahaya yang dilarang masuk ke dalam wilayah Lapas.
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan benda / barang terlarang berupa 16 unit handphone, charger handphone 10 set, headset/headphone 12 buah, kompor listrik satu buah, elemen pemanas air tiga buah, senjata tajam jenis gunting empat buah, dan kabel-kabel listrik lainnya. Namun di kegiatan ini tidak ditemukan adanya narkotika.
Lebih lanjut, kegiatan razia yang dilakukan petugas ini rutin dilaksanakan di setiap blok dan kamar warga binaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya narkotika, senjata tajam, dan sejenis barang terlarang lainnya yang masuk ke dalam Lapas Ketapang.
“Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini guna menciptakan kondisi Lapas Ketapang yang aman,” tutur KPLP (Kepala Satuan Pengamanan Lapas Ketapang), Nurkaimi, seusai razia.
Nurkaimi menambahkan, selama razia petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, dan pengecekan barang yang berada di kamar blok laki-laki maupun wanita. Semua barang diperiksa oleh petugas dengan target yang telah ditentukan.
Kegiatan yang dimulai dengan apel kesiapan anggota pada pukul 07:30 pagi ini, ditutup pada pukul 10:00 dengan apel serta doa bersama dan pendataan barang hasil razia penggeledahan yang didata untuk diinventarisir dan kemudian dimusnahkan. (Adi LC)
Comment