Jalankan Bisnis Haram di Rutan, Dua Narapidana Dijemput BNN

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua orang Narapidana kasus tindak pidana narkotika di Rutan Kota Pontianak di jemput oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan karena narapidana tersebut masih menjalankan bisnis haramnya dari dalam Rutan.

Kepala Rumah Tahanan Pontianak, Sukir mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima, BNN telah mengungkap transaksi narkotika di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang dalam pengembanganya pelaku ini, mempunyai komunikasi dengan napi di Rutan Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dengan adanya informasi tersebut, BNN Pusat mempunyai kewajiban untuk menelusuri hal itu. Karena hal itulah yang membuat BNN menghubungi Rutan Pontianak. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, bahwa pemberantasan narkotika itu menjadi tanggung jawab kita semua,” terangnya saat ditemui dalam ruang kerjanya, Senin (6/2).

Baca Juga :  Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

Dirinya menerangkan, BNN mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika, dan kemudian meminta bantuan pihak Rutan, maka Rutan mempunyai kewajiban untuk mendukung BNN dalam melakukan penyelidikan tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

“Mereka meminta kepada kami, untuk mendalami kasus ini, jadi dia mohon kepada kami untuk memeriksa warga binaan yang ada di dalam Rutan Pontianak, karena berdasarkan informasi yang didapat, warga rutan tersebut mempunyai komunikasi. Maka dari itu kita persilahkan,” pungkasnya. (ian)

Comment