Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 Februari 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Dua orang Narapidana kasus tindak pidana narkotika di Rutan Kota Pontianak di jemput oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan karena narapidana tersebut masih menjalankan bisnis haramnya dari dalam Rutan.
Kepala Rumah Tahanan Pontianak, Sukir mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima, BNN telah mengungkap transaksi narkotika di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang dalam pengembanganya pelaku ini, mempunyai komunikasi dengan napi di Rutan Pontianak.
“Dengan adanya informasi tersebut, BNN Pusat mempunyai kewajiban untuk menelusuri hal itu. Karena hal itulah yang membuat BNN menghubungi Rutan Pontianak. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, bahwa pemberantasan narkotika itu menjadi tanggung jawab kita semua,” terangnya saat ditemui dalam ruang kerjanya, Senin (6/2).
Dirinya menerangkan, BNN mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika, dan kemudian meminta bantuan pihak Rutan, maka Rutan mempunyai kewajiban untuk mendukung BNN dalam melakukan penyelidikan tersebut.
“Mereka meminta kepada kami, untuk mendalami kasus ini, jadi dia mohon kepada kami untuk memeriksa warga binaan yang ada di dalam Rutan Pontianak, karena berdasarkan informasi yang didapat, warga rutan tersebut mempunyai komunikasi. Maka dari itu kita persilahkan,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Dua orang Narapidana kasus tindak pidana narkotika di Rutan Kota Pontianak di jemput oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan karena narapidana tersebut masih menjalankan bisnis haramnya dari dalam Rutan.
Kepala Rumah Tahanan Pontianak, Sukir mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima, BNN telah mengungkap transaksi narkotika di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang dalam pengembanganya pelaku ini, mempunyai komunikasi dengan napi di Rutan Pontianak.
“Dengan adanya informasi tersebut, BNN Pusat mempunyai kewajiban untuk menelusuri hal itu. Karena hal itulah yang membuat BNN menghubungi Rutan Pontianak. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, bahwa pemberantasan narkotika itu menjadi tanggung jawab kita semua,” terangnya saat ditemui dalam ruang kerjanya, Senin (6/2).
Dirinya menerangkan, BNN mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika, dan kemudian meminta bantuan pihak Rutan, maka Rutan mempunyai kewajiban untuk mendukung BNN dalam melakukan penyelidikan tersebut.
“Mereka meminta kepada kami, untuk mendalami kasus ini, jadi dia mohon kepada kami untuk memeriksa warga binaan yang ada di dalam Rutan Pontianak, karena berdasarkan informasi yang didapat, warga rutan tersebut mempunyai komunikasi. Maka dari itu kita persilahkan,” pungkasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini