Tak Hadiri Panggilan Polisi, Pemilik K-Gym Terancam Dijemput Paksa

KalbarOnline, Pontianak – Pemilik K-Gym Pontianak berinisial SY alias AH terancam akan dijemput paksa setelah dua kali tak menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22 tahun) yang terjatuh dari lantai 3 usai menggunakan treadmill.

Sebelumnya, kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan pertama pada pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan menyatakan siap untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Namun ketika waktu sudah tiba, owner K-Gym Pontianak tersebut juga tidak menepati janjinya kepada kepolisian, ia kembali menunda waktu pemeriksaan pada Rabu (31/07/2024).

Baca Juga :  Kelewat Bandel, Polresta Pontianak Terpaksa Proses Hukum Dua Anak Bawah Umur Ini

“Pemeriksaan ditunda kembali, yang bersangkutan menyatakan siap pada Rabu ini,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (29/07/2024).

Trias menegaskan, jika panggilan yang dilayangkan tak ditindaklanjuti, maka polisi akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa serta yang bersangkutan ke hadapan penyidik.

“Menunda hari Rabu, alasannya menunggu pengacara. Kalau Rabu tidak datang lagi, kita akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa/tangkap),” tegas Trias.

Trias pun berharap owner pusat kebugaran itu memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Panggilan pertama ditunda karena yang bersangkutan menyatakan siap pada hari Senin ini. Namun Senin ini yang bersangkutan juga tidak hadir, dengan alasan menunggu pengacara, dan menyatakan siap diperiksa pada hari Rabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinyatakan Hilang, AS Warga Binaan Lapas Pontianak Sembunyi di Atas Plafon

Sebelumnya, owner K-Gym Pontianak ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, SY alias AH dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati yang diancaman hukum terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara. (Lid)

Comment