Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 01 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga terlihat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia sejatinya telah dijadwalkan diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Rizieq jika tak hadir. Penyidik akan menunggu kehadiran Rizieq hingga malam nanti.
“Malam ini akan kami layangkan pemanggilan terhadap HRS dan menantunya. Panggilan kedua. Mudah-mudahan bisa hadir. Sambil kita menunggu HRS bisa hadir hari ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Seoasa (1/12).
Meski begitu, penyidik berharap hari ini Rizieq datang memenuhi panggilan. Namun, jika tidak, maka penyidik akan mengagendakan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Biasanya kalau tidak datang ada kuasa hukumnya. Tapi jadi pertanyaan sampai saat ini tidak datang, apa yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Yusri.
Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan bahwa kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
KalbarOnline.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga terlihat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia sejatinya telah dijadwalkan diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Rizieq jika tak hadir. Penyidik akan menunggu kehadiran Rizieq hingga malam nanti.
“Malam ini akan kami layangkan pemanggilan terhadap HRS dan menantunya. Panggilan kedua. Mudah-mudahan bisa hadir. Sambil kita menunggu HRS bisa hadir hari ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Seoasa (1/12).
Meski begitu, penyidik berharap hari ini Rizieq datang memenuhi panggilan. Namun, jika tidak, maka penyidik akan mengagendakan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Biasanya kalau tidak datang ada kuasa hukumnya. Tapi jadi pertanyaan sampai saat ini tidak datang, apa yang akan dilakukan oleh penyidik,” jelas Yusri.
Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan bahwa kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini