Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 November 2020 |
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya bakal mengklarifikasi atau memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) ini. Anies bakal diklarifikasi soal kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Anies sendiri dikabarkan akan memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab),” jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga Walikota Jakarta Pusat dan beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Argo.
Terpisah, Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarif Hidayatullah usai berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan melalui sambungan telefon, Selasa (17/11/2020) mengatakan, Anies bakal datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan juga klarifikasi terkait adanya kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. “Gubernur hadir di Polda. Jam 10.00 sudah di TKP,” katanya.
Syarif mengaku akan ikut mendampingi Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Lebih lanjut, kata Syarif, tidak ada persiapan khusus dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
“Ikut pasti setia mengawal. Mengikuti saja. (Anies Baswedan) sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, siapapun wajib tunduk pada aturan yang ada,” tuntasnya. [ind]
KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya bakal mengklarifikasi atau memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) ini. Anies bakal diklarifikasi soal kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Anies sendiri dikabarkan akan memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab),” jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga Walikota Jakarta Pusat dan beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Argo.
Terpisah, Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarif Hidayatullah usai berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan melalui sambungan telefon, Selasa (17/11/2020) mengatakan, Anies bakal datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan juga klarifikasi terkait adanya kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. “Gubernur hadir di Polda. Jam 10.00 sudah di TKP,” katanya.
Syarif mengaku akan ikut mendampingi Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Lebih lanjut, kata Syarif, tidak ada persiapan khusus dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
“Ikut pasti setia mengawal. Mengikuti saja. (Anies Baswedan) sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, siapapun wajib tunduk pada aturan yang ada,” tuntasnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini