Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 17 November 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kerumuman massa dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 pukul 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Menghormati panggilan tersebut, Anies pun memutuskan hadir. “Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja,” imbuhnya.
Selain Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga hadir dalam panggilan ini. Saat ini keduanya sudah masuk ruang penyidik.
Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
“(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, Linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa terkait kerumuman massa dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang, mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 pukul 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Menghormati panggilan tersebut, Anies pun memutuskan hadir. “Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja,” imbuhnya.
Selain Anies, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga hadir dalam panggilan ini. Saat ini keduanya sudah masuk ruang penyidik.
Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan dalam acara Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
“(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, Linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” imbuhnya.
Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini