KalbarOnline.com – Pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab tidak hanya berujung pada pencopotan Kapolda. Polri memastikan bakal menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, penyidik sudah mengirim surat klarifikasi kepada sejumlah pihak. Mulai bhabinkamtibmas, RT, RW, lurah, sampai camat. Wali kota Jakarta Pusat turut disurati.
Demikian juga kantor urusan agama (KUA) dan satgas Covid-19 setempat. ”Juga diklarifikasi ke Satgas Covid-19 dan gubernur DKI Jakarta,” ujar Argo.
Polri juga akan meminta klarifikasi kepada Rizieq. Argo mengatakan, klarifikasi itu merupakan langkah untuk membuktikan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina bisa diancam hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta. ”Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutur mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, Pemprov DKI sudah memberikan sanksi terhadap kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. ’’Ketika kami mendengar kabar ada sebuah kegiatan, secara proaktif (kami) mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, wali kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,’’ terangnya.
Menurut Anies, pemprov sudah sangat proaktif dalam mengingatkan warga untuk mencegah potensi pengumpulan massa di tengah pandemi Covid-19. ’’Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,’’ ujar Anies setelah rapat paripurna Perda APBDP DKI 2020 di gedung DPRD DKI kemarin (16/11).
Bukan hanya itu, lanjut Anies, Pemprov DKI sesegera mungkin melakukan penindakan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, sanksi denda diberikan kurang dari 24 jam kegiatan pelanggaran berlangsung.
Secara terpisah, anggota Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah pusat merupakan bentuk kezaliman serta kesewenang-wenangan. ”Serta bentuk ketidakadilan yang sangat mencolok,” imbuhnya.
Baca juga:
- Acara Rizieq Langgar Prokes, Mahfud MD: Bisa Buyarkan Upaya 8 Bulan
- Satgas: Pemberian Masker di Acara Rizieq Shihab Bukan Bentuk Dukungan
- Dampak Kerumuman Rizieq, Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Dicopot
Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi dalam acara-acara yang melibatkan imam besar FPI itu. Dia lantas membeber beberapa agenda yang dinilainya terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Mulai rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan di Bali pada Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran bakal calon wali kota Solo, hingga persebaran Covid-19 di tahanan Bareskrim Polri.
Terkait dengan rencana pemanggilan Rizieq oleh Polri, Aziz mengakui belum menerima arahan yang harus dilakukan Tim Bantuan Hukum FPI. ”Kami masih menunggu arahan dari beliau (Rizieq),” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment