Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 November 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Anies tiba pukul 09.45 WIB memakai pakaian dinas. Ia tiba menggunakan mobil berwarna hitam dan mengenakan pakaian dinas berwarna coklat.
Menurut Anies, ia datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. “”Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Jadi, hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies.
Seperti diketahui, Anies dipanggil buntut dari hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya sudah menindak Habib Rizieq. Ia dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu 14 November 2020 malam. [ind]
KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Anies tiba pukul 09.45 WIB memakai pakaian dinas. Ia tiba menggunakan mobil berwarna hitam dan mengenakan pakaian dinas berwarna coklat.
Menurut Anies, ia datang untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. “”Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Jadi, hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” kata Anies.
Seperti diketahui, Anies dipanggil buntut dari hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.
Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebenarnya sudah menindak Habib Rizieq. Ia dikenakan sanksi berupa denda Rp50 juta karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu 14 November 2020 malam. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini