Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 29 November 2020 |
KalbarOnline.com – Imbas dari kerumunan massa kegiatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Walikota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur soal kerumunan hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangannya seperti dinukil dari sindonews, kemarin.
Menurut Chaidir, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari Instruksi Gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan Gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik,” ucapnya. [ind]
KalbarOnline.com – Imbas dari kerumunan massa kegiatan Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari jabatan Walikota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur soal kerumunan hajatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangannya seperti dinukil dari sindonews, kemarin.
Menurut Chaidir, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari Instruksi Gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Arahan Gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik,” ucapnya. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini