Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 13 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akan menerbitkan surat instruksi yang meminta masyarakat, khususnya para peladang, tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Norsan mengatakan langkah tersebut diambil setelah luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 28 ribu hektare. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pembakaran ladang diperlukan untuk mencegah karhutla semakin meluas.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga kondisi kemarau dan fenomena El Nino berakhir. Selama periode tersebut, aktivitas pembakaran ladang, termasuk yang selama ini diatur dalam ketentuan daerah, untuk sementara tidak diperbolehkan.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Norsan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang diberlakukan selama kondisi karhutla masih tinggi dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Selain memperketat larangan pembakaran, Pemprov Kalbar juga akan memfokuskan pemantauan titik panas sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas.
Dengan kondisi lahan terbakar yang telah mencapai sekitar 28 ribu hektare, Norsan berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akan menerbitkan surat instruksi yang meminta masyarakat, khususnya para peladang, tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Norsan mengatakan langkah tersebut diambil setelah luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 28 ribu hektare. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pembakaran ladang diperlukan untuk mencegah karhutla semakin meluas.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga kondisi kemarau dan fenomena El Nino berakhir. Selama periode tersebut, aktivitas pembakaran ladang, termasuk yang selama ini diatur dalam ketentuan daerah, untuk sementara tidak diperbolehkan.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Norsan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang diberlakukan selama kondisi karhutla masih tinggi dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Selain memperketat larangan pembakaran, Pemprov Kalbar juga akan memfokuskan pemantauan titik panas sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas.
Dengan kondisi lahan terbakar yang telah mencapai sekitar 28 ribu hektare, Norsan berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini