Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 13 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pelarangan peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan.
Krisantus menyampaikan, bahwa peraturan tersebut haruslah juga mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat yang membuka lahan berpindah.
Ia menekankan agar jangan sampai peraturan tersebut nantinya “mengkambing-hitamkan” masyarakat pedalaman yang membuka lahan dengan cara pembakaran lahan.
“Pemerintah pusat memang berwewenang, tapi juga harus dikaji ulang ya kearifan masyarakat setempat yang memang turun-temurun hidupnya memang mengandalkan berladang, dan memang berladang berpindah-pindah, saya yakin dengan kearifan lokal yang ada mereka mampu menjaga itu,” ujar Krisantus saat ditemui pada Rabu (13/08/2025).
Menurutnya, menjaga kearifan lokal masyarakat adat juga tidak kalah pentingnya, sehingga perlu ada pertimbangan terkait hal tersebut.
“Sebenarnya kalau menurut saya, kita harus menghargai kearifan lokal, memang pemerintah pusat punya wewenang untuk mencabut peraturan daerah, namun saya berharap hal ini juga dikaji ulang,” tambahnya.
Krisantus menyampaikan, bahwa perlu dipelajari pula secara jelas dan menyeluruh terkait peraturan tersebut agar nantinya juga tidak merugikan masyarakat lokal yang mengandalkan ladang sebagai mata pencarian.
Ia juga menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di Kalimantan Barat bukan diakibatkan oleh pembukaan lahan berpindah oleh segelintir masyarakat lokal atau pedalaman.
“Saya berani mempertanggung jawabkan itu, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan diakibatkan oleh ladang berpindah, karena zaman ini tidak sampai 10 persen lagi ya masyarakat pedalaman yang berladang berpindah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti agar pemerintah pusat dapat meningkatkan pengawasan pada berbagai investasi yang masuk di Kalbar baik pada bidang perkebunan, pertambangan.
“Perlu ada pengawasan dan edukasi buat satu aturan yang jelas jadi jangan ladang berpindah yang kita kambing hitamkan bahwa karhutla itu disebabkan oleh pembakaran lahan berpindah satu atau dua hektare yang hanya sekedar dilakukan masyarakat lokal mencari sesuap nasi,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pelarangan peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan.
Krisantus menyampaikan, bahwa peraturan tersebut haruslah juga mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat yang membuka lahan berpindah.
Ia menekankan agar jangan sampai peraturan tersebut nantinya “mengkambing-hitamkan” masyarakat pedalaman yang membuka lahan dengan cara pembakaran lahan.
“Pemerintah pusat memang berwewenang, tapi juga harus dikaji ulang ya kearifan masyarakat setempat yang memang turun-temurun hidupnya memang mengandalkan berladang, dan memang berladang berpindah-pindah, saya yakin dengan kearifan lokal yang ada mereka mampu menjaga itu,” ujar Krisantus saat ditemui pada Rabu (13/08/2025).
Menurutnya, menjaga kearifan lokal masyarakat adat juga tidak kalah pentingnya, sehingga perlu ada pertimbangan terkait hal tersebut.
“Sebenarnya kalau menurut saya, kita harus menghargai kearifan lokal, memang pemerintah pusat punya wewenang untuk mencabut peraturan daerah, namun saya berharap hal ini juga dikaji ulang,” tambahnya.
Krisantus menyampaikan, bahwa perlu dipelajari pula secara jelas dan menyeluruh terkait peraturan tersebut agar nantinya juga tidak merugikan masyarakat lokal yang mengandalkan ladang sebagai mata pencarian.
Ia juga menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di Kalimantan Barat bukan diakibatkan oleh pembukaan lahan berpindah oleh segelintir masyarakat lokal atau pedalaman.
“Saya berani mempertanggung jawabkan itu, bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan diakibatkan oleh ladang berpindah, karena zaman ini tidak sampai 10 persen lagi ya masyarakat pedalaman yang berladang berpindah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti agar pemerintah pusat dapat meningkatkan pengawasan pada berbagai investasi yang masuk di Kalbar baik pada bidang perkebunan, pertambangan.
“Perlu ada pengawasan dan edukasi buat satu aturan yang jelas jadi jangan ladang berpindah yang kita kambing hitamkan bahwa karhutla itu disebabkan oleh pembakaran lahan berpindah satu atau dua hektare yang hanya sekedar dilakukan masyarakat lokal mencari sesuap nasi,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini