Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 13 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan melarang peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kalimantan Barat menjadi wilayah yang saat ini memperbolehkan masyarakatnya membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, meskipun membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat.
“Itukan kearifan lokal diatur dalam perda, kalau itu dicabut oleh bapak presiden itu sebenarnya kita juga memikirkan bagaimana kearifan lokal daerah. Tapi karena itu aturan lebih tinggi, kita sih ikuti aturan yang lebih tinggi,” ucap Norsan saat dimintai tanggapan, Rabu (13/08/2025).
Diketahui, konsekwensi dari pencabutan itu, pemerintah pusat akan mempersiapkan alat berat untuk masyarakat agar tetap bisa berkebun dengan cara yang lebih baik. Norsan pun menyambut baik solusi tersebut agar agar masyarakat tetap bisa berkebun tanpa membakar lahan.
“Kita dukung karena ada solusi. Kalau Perda dicabut, masyarakat dibantu dengan alat berat untuk mengelola ladangnya. Dengan begitu, tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.
Ia menambahkan, aturan dalam Perda sebenarnya sudah mengatur pembakaran lahan secara ketat agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.
“Jadi sebenarnya membakar lahan dua hektare itu kalau mereka mematuhi ketentuan-ketentuannya insya Allah tidak terjadi kebakaran yang meluas, sebelum dibakar kan dua hektare itu diblok dulu dibuat parit, kemudian tidak boleh ditinggalkan sebelum api itu padam, ketiga, adalah tidak membakar lahan pada saat kemarau, pada saat kemarau lagi puncak-puncaknya mereka tidak membakar, itu aja dipatuhi ketiga itu insya Allah kebakaran tidak meluas,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan melarang peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kalimantan Barat menjadi wilayah yang saat ini memperbolehkan masyarakatnya membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, meskipun membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat.
“Itukan kearifan lokal diatur dalam perda, kalau itu dicabut oleh bapak presiden itu sebenarnya kita juga memikirkan bagaimana kearifan lokal daerah. Tapi karena itu aturan lebih tinggi, kita sih ikuti aturan yang lebih tinggi,” ucap Norsan saat dimintai tanggapan, Rabu (13/08/2025).
Diketahui, konsekwensi dari pencabutan itu, pemerintah pusat akan mempersiapkan alat berat untuk masyarakat agar tetap bisa berkebun dengan cara yang lebih baik. Norsan pun menyambut baik solusi tersebut agar agar masyarakat tetap bisa berkebun tanpa membakar lahan.
“Kita dukung karena ada solusi. Kalau Perda dicabut, masyarakat dibantu dengan alat berat untuk mengelola ladangnya. Dengan begitu, tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.
Ia menambahkan, aturan dalam Perda sebenarnya sudah mengatur pembakaran lahan secara ketat agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.
“Jadi sebenarnya membakar lahan dua hektare itu kalau mereka mematuhi ketentuan-ketentuannya insya Allah tidak terjadi kebakaran yang meluas, sebelum dibakar kan dua hektare itu diblok dulu dibuat parit, kemudian tidak boleh ditinggalkan sebelum api itu padam, ketiga, adalah tidak membakar lahan pada saat kemarau, pada saat kemarau lagi puncak-puncaknya mereka tidak membakar, itu aja dipatuhi ketiga itu insya Allah kebakaran tidak meluas,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini