Pontianak    

Prabowo Cabut Perda Izinkan Bakar Lahan, Gubernur Ria Norsan: Kita Ikuti Aturan

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 13 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan melarang peraturan daerah (perda) yang masih mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kalimantan Barat menjadi wilayah yang saat ini memperbolehkan masyarakatnya membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare.

Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, meskipun membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tradisi yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat.

“Itukan kearifan lokal diatur dalam perda, kalau itu dicabut oleh bapak presiden itu sebenarnya kita juga memikirkan bagaimana kearifan lokal daerah. Tapi karena itu aturan lebih tinggi, kita sih ikuti aturan yang lebih tinggi,” ucap Norsan saat dimintai tanggapan, Rabu (13/08/2025).

Diketahui, konsekwensi dari pencabutan itu, pemerintah pusat akan mempersiapkan alat berat untuk masyarakat agar tetap bisa berkebun dengan cara yang lebih baik. Norsan pun menyambut baik solusi tersebut agar agar masyarakat tetap bisa berkebun tanpa membakar lahan.

“Kita dukung karena ada solusi. Kalau Perda dicabut, masyarakat dibantu dengan alat berat untuk mengelola ladangnya. Dengan begitu, tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.

Ia menambahkan, aturan dalam Perda sebenarnya sudah mengatur pembakaran lahan secara ketat agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.

“Jadi sebenarnya membakar lahan dua hektare itu kalau mereka mematuhi ketentuan-ketentuannya insya Allah tidak terjadi kebakaran yang meluas, sebelum dibakar kan dua hektare itu diblok dulu dibuat parit, kemudian tidak boleh ditinggalkan sebelum api itu padam, ketiga, adalah tidak membakar lahan pada saat kemarau, pada saat kemarau lagi puncak-puncaknya mereka tidak membakar, itu aja dipatuhi ketiga itu insya Allah kebakaran tidak meluas,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Buka Kegiatan Jambore Ranting III Kecamatan Sungai Melayu Rayak
Rabu, 13 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Giliran Wagub Kalbar Krisantus Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Larangan Perda Bakar Lahan 2 Hektare
Rabu, 13 Agustus 2025

Berita terkait