Kemenhub Minta Gubernur Sutarmidji Cabut Sanksi Larangan Terbang dan Aturan Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Negatif Swab PCR
KalbarOnline, Nasional – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk mencabut aturan perjalanan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Kemenhub menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang masuk Kalbar kepada maskapai Air Asia dan Batik Air. Juga menanggapi aturan yang diberlakukan Pemprov Kalbar soal mewajibkan penumpang membawa hasil negatif swab PCR.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desember tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam.
Aturan dan sanksi ini diberlakukan Pemprov Kalbar usai ditemukan penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan penumpang Batik Air yang terindikasi membawa surat keterangan negatif COVID-19 palsu.
Melalui keterangan tertulisnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, meminta kerjasama pemda untuk memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19),” kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Novie juga meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, agar melaporkan temuan pelanggaran yang ditemukan Satgas COVID-19 saat melakukan razia acak terhadap penumpang pesawat. Sehingga, pelayanan transportasi udara untuk keluar masuk Kalbar tidak terganggu.
“Kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa,” ucap Novie.
“Apabila ternyata ada pihak yang memalsukan surat keterangan hasil rapid test, akan kami koordinasikan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Bapak Gubernur dapat melaporkan kasus pemalsuan tersebut,” lanjut dia.
Selain itu, Kemenhub juga meminta Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Kalbar wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR agar dicabut.
Dalam SE terbaru tersebut, pendatang diminta membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen. Hasil ini berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan.
SE ini dikeluarkan menyusul temuan Satgas COVID-19 Kalbar terkait lima penumpang dari Jakarta-Pontianak positif Covid-19, padahal membawa surat keterangan negatif rapid test antigen.
Padahal, Satgas COVID-19 dan Kemenhub telah membuat edaran terkait persyaratan pelaku perjalanan dengan transportasi udara, yakni salah satunya menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau non-reaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara selain di Pulau Jawa dan Bali.
“SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3596 Tahun 2020, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Menhub No 22 Tahun 2020,” ungkap Novie.
Sebelumnya, berdasarkan hasil razia acak Satgas COVID-19 Kalbar, dua maskapai dikenakan sanksi tidak boleh membawa penumpang memasuki wilayah Kalbar. Sanksi larangan ini berlaku selama 10 hari, terhitung 27 Desember 2020.
Comment