Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 30 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson tegas mengingatkan perusahaan di Kalbar untuk tidak main-main dengan karhutla. Begitu juga dengan masyarakat yang membakar lahan untuk pertanian, harus mematuhi aturan yang telah tertuang dalam peraturan daerah.
“Sejauh ini belum ada laporan pantauan dari perusahaan yang membakar lahan, tapi saya ingatkan perusahaan jangan main-main dengan karhutla,” ujar Harisson, Rabu (30/10/2024).
Harisson mengatakan, memang untuk sejauh ini belum ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kendati demikian, apabila ada perusahaan di Kalbar yang terbukti membakar lahan, maka akan dituntut perdata maupun pidana sesuai aturan yang telah diatur.
Harisson juga mengimbau kepada masyarakat atau petani, apabila membakar lahan juga harus sesuai dengan aturan. Dikatakannya, membakar lahan untuk pertanian boleh dilakukan di lahan mineral bukan gambut, dan hanya seluas 2 hektare. Lalu diberi pembatas seperti parit, dan harus dijaga, dan dilaporkan kepada kepala desa.
“Masyarakat boleh membakar lahan untuk pertanian mereka dengan aturan boleh membakar lahan seluas 2 hektare, tapi tidak boleh di lahan gambut harus di lahan mineral. Dan itu harus dijaga dan dibuat parit untuk pembatas, dan harus diawasi,” tegas Harisson.
Dari pantauan, lanjut Harisson, bahwa saat ini sebaran 28 titik hotspot di Sambas dan Ketapang.
“Ini titik-titik apinya masih sedikit-sedikit, jadi menyebar. Saat ini helikopter yang patroli juga masih terus bergerak,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa karhutla ini terjadi—menurut dari laporan BMKG—karena beberapa hari ini tidak ada turun hujan dan karhutla yang terjadi ini karena ada yang membakar ladang. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson tegas mengingatkan perusahaan di Kalbar untuk tidak main-main dengan karhutla. Begitu juga dengan masyarakat yang membakar lahan untuk pertanian, harus mematuhi aturan yang telah tertuang dalam peraturan daerah.
“Sejauh ini belum ada laporan pantauan dari perusahaan yang membakar lahan, tapi saya ingatkan perusahaan jangan main-main dengan karhutla,” ujar Harisson, Rabu (30/10/2024).
Harisson mengatakan, memang untuk sejauh ini belum ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kendati demikian, apabila ada perusahaan di Kalbar yang terbukti membakar lahan, maka akan dituntut perdata maupun pidana sesuai aturan yang telah diatur.
Harisson juga mengimbau kepada masyarakat atau petani, apabila membakar lahan juga harus sesuai dengan aturan. Dikatakannya, membakar lahan untuk pertanian boleh dilakukan di lahan mineral bukan gambut, dan hanya seluas 2 hektare. Lalu diberi pembatas seperti parit, dan harus dijaga, dan dilaporkan kepada kepala desa.
“Masyarakat boleh membakar lahan untuk pertanian mereka dengan aturan boleh membakar lahan seluas 2 hektare, tapi tidak boleh di lahan gambut harus di lahan mineral. Dan itu harus dijaga dan dibuat parit untuk pembatas, dan harus diawasi,” tegas Harisson.
Dari pantauan, lanjut Harisson, bahwa saat ini sebaran 28 titik hotspot di Sambas dan Ketapang.
“Ini titik-titik apinya masih sedikit-sedikit, jadi menyebar. Saat ini helikopter yang patroli juga masih terus bergerak,” ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa karhutla ini terjadi—menurut dari laporan BMKG—karena beberapa hari ini tidak ada turun hujan dan karhutla yang terjadi ini karena ada yang membakar ladang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini