KalbarOnline, Pontianak – Bank Kalbar siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait sinergi pemungutan opsen (penambahan pajak) yang akan dimulai pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah daerah se-Kalimantan Barat, di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10/2024).
Rokidi menyatakan, bahwa sinergi merupakan aspek penting dalam upaya optimalisasi pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, dan mendongkrak PAD yang sangat diperlukan untuk pembangunan daerah.
“Kami sebagai lembaga yang ditugaskan untuk membantu dan mendukung apapun kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tentu (kami) sangat mendukung dalam menciptakan sistem pajak, yang lebih transparan dan efektif,” ujar Rokidi.
Ia menambahkan, bahwa Bank Kalbar telah berdiskusi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat terkait kebijakan opsen ini. Rokidi mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan opsen yang direncanakan akan diluncurkan pada 5 Januari 2025.
“Insya Allah, saya kira tidak ada masalah bagi kami, dan Insya Allah pada saatnya diluncurkan, kami sudah bisa mengikutinya dengan baik,” tukasnya.
Saat ini, PAD Kalbar tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, dengan pendapatan terbesar berasal dari sektor PKB dan BBNKB. Selama ini, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibagi hasil dengan persentase 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 70 persen untuk provinsi.
Dengan kebijakan opsen terbaru ini, maka persentase pembagian pajak berubah. Pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan porsi lebih besar, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen. Pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas kabupaten/kota, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah pada tahun yang sama, sehingga mempercepat pembangunan di daerah. (Lid)
Comment