Pemprov Siapkan Pergub Insentif Fiskal, Antisipasi Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari adanya tambahan pajak (opsen) daerah sesuai Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan yang diambil salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan gubernur (pergub) tentang pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Fanny Meivyanto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi sekaligus dengar pendapat umum terhadap draf pergub tersebut. Baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sasarannya adalah para pelaku usaha otomotif di Kalbar, seperti showroom, dealer, dan lainnya. “Karena mereka inilah yang nantinya akan lebih banyak istilahnya melakukan transaksi atas pendaftaran kendaraan bermotor di Kalbar,” ungkapnya usai kegiatan sosialisasi yang digelar di Bapenda Kalbar, Selasa (03/12/2024).

Fanny menjelaskan, UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan UU pengganti dari UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menerangkan, terdapat perubahan signifikan dari implementasi UU 1 Tahun 2022, terutama terkait dengan adanya opsen daerah untuk kendaraan bermotor. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Baca Juga :  Pekan Qris Nasional di Gaia Mall Juga Melayani Pembayaran Pajak Kendaraan

Maka, untuk menyikapi kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025 itu, Pemprov Kalbar mengeluarkan kebijakan insentif fiskal kendaraan bermotor lewat pergub, yang mana pergub tersebut sedang berproses, dengan target sudah bisa disahkan sebelum kebijakan opsen itu dimulai.

“Tujuannya agar masyarakat di tahun depan, contoh misalnya saya tahun ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 200 ribu, dengan adanya opsen itu kemungkinan akan bertambah pembayaran pajak saya. Agar masyarakat tidak merasakan kenaikan itu, minimal tetap (sama), lewat pergub itu memberikan insentif fiskal,” jelasnya.

Insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pokok PKB dan pokok BBNKB bagi kendaraan yang dimiliki masyarakat Kalbar. Yakni pengurangan PKB untuk kendaraan di bawah tahun 2025 sebesar 17,85 persen. Sedangkan pengurangan BBNKB untuk kendaraan di atas tahun 2024 sebesar 24,7 persen.

Dengan demikian, masyarakat Kalbar tidak akan merasakan kenaikan biaya untuk membayar PKB maupun BBNKB. Kemudian juga tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena pemerintah daerah ingin berupaya menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Webinar HIMADIM Untan: Manajemen Energi Kalbar Dukung Ketahanan Ibu Kota Negara Baru

“Secara tidak langsung ini juga mengarah pada untuk mencegah misalnya inflasi daerah akibat adanya kenaikan tarif tadi itu. Jadi kalau sudah ada pergub ini, masyarakat jadi tetap membayar pajak (dengan tarif) sama, tidak ada kenaikan. Kami menjaga stabilitas di situ (tarif pajak),” paparnya.

Seperti diketahui, dengan adanya kebijakan opsen untuk PKB dan BBNKB, maka akan meningkatkan pendapatan bagi pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sebagai pengganti dari mekanisme dana bagi hasil pajak selama ini, yang mana lewat opsen akan ada pengenaan tarif sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, baik untuk PKB maupun BBNKB.

“Mudah-mudahan Pergub (tentang insentif fiskal) ini segera (disahkan). Karena ini juga bagian dari upaya Pemprov untuk menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat, masyarakat pun (diharapkan) tetap sadar, dan patuh membayar pajak dengan adanya pemberian insentif ini,” pungkasnya.(Jau)

Comment