Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 07 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi tersebut menyasar semua pihak yang berhubungan dengan otomotif terutama para agen penjual kendaraan bermotor di Provinsi Kalbar. Seperti dealer, showroom, main dealer, sub dealer dan pihak-pihak lainnya.
Dengan sosialisasi ini, Bapenda Kalbar ingin memperluas penyebaran informasi terkait kebijakan insentif fiskal yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, dalam menyikapi penerapan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen).
Intervensi yang dilakukan Pj Gubernur Kalbar, Harisson dengan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2024 sangat berpengaruh terhadap PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat. Lewat kebijakan ini, masyarakat Kalbar tidak merasakan kenaikan PKB dan BBNKB imbas penerapan opsen.
"Kalau secara hitungan dengan opsen, harusnya naik, tapi dengan intervensi kepala daerah memberikan insentif fiskal, sehingga yang dibayarkan masyarakat tetap sama," ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto, Senin (06/01/2025).
"Kami pastikan di Kalbar tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, itu sudah final tidak ada kenaikan di Kalbar," tegasnya.
Dijelaskan Fanny, dengan dikeluarkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut, memberikan keringanan atas pokok PKB dan BBNKB dalam pelaksanaan opsen, sehingga memberikan dampak pada tidak adanya kenaikan pada PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat.
"Misalnya anggap saja tahun lalu bayar pajak kendaraan bermotor 250 ribu rupiah, maka dengan pergub ini juga membayar 250 ribu rupiah," jelas Fanny.
Kembali, Fanny menyebut, intervensi yang diambil Pj Gubernur Kalbar ini untuk mengantisipasi dampak penerapan opsen yang akan dirasakan masyarakat. Lantaran penerapan opsen dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap minat dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Selanjutnya, jika daya beli masyarakat rendah maka akan berdampak kepada berbagai sektor, misalnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan berdampak besar kepada daerah. Sehingga dengan diterbitkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut diharapkan dunia usaha akan tetap eksis.
"Kita berharap minat masyarakat tetap terjaga, sehingga dunia usaha bisa tetap menjual barang kendaraan bermotor, sehingga ekonomi di Kalbar bisa terus bertumbuh," kata Fanny.
Dalam kesempatan tersebut, Fanny juga mengimbau masyarakat di seluruh Provinsi Kalbar untuk patuh dan sadar dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kontribusi masyarakat dengan membayar pajak menurutnya sangat penting sebagai penopang pembangunan daerah.
"Kami mengimbau masyarakat Kalbar bisa memberikan dukungan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka, mari kita bersama sama membangun daerah kita," tuturnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi tersebut menyasar semua pihak yang berhubungan dengan otomotif terutama para agen penjual kendaraan bermotor di Provinsi Kalbar. Seperti dealer, showroom, main dealer, sub dealer dan pihak-pihak lainnya.
Dengan sosialisasi ini, Bapenda Kalbar ingin memperluas penyebaran informasi terkait kebijakan insentif fiskal yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, dalam menyikapi penerapan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen).
Intervensi yang dilakukan Pj Gubernur Kalbar, Harisson dengan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2024 sangat berpengaruh terhadap PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat. Lewat kebijakan ini, masyarakat Kalbar tidak merasakan kenaikan PKB dan BBNKB imbas penerapan opsen.
"Kalau secara hitungan dengan opsen, harusnya naik, tapi dengan intervensi kepala daerah memberikan insentif fiskal, sehingga yang dibayarkan masyarakat tetap sama," ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto, Senin (06/01/2025).
"Kami pastikan di Kalbar tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, itu sudah final tidak ada kenaikan di Kalbar," tegasnya.
Dijelaskan Fanny, dengan dikeluarkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut, memberikan keringanan atas pokok PKB dan BBNKB dalam pelaksanaan opsen, sehingga memberikan dampak pada tidak adanya kenaikan pada PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat.
"Misalnya anggap saja tahun lalu bayar pajak kendaraan bermotor 250 ribu rupiah, maka dengan pergub ini juga membayar 250 ribu rupiah," jelas Fanny.
Kembali, Fanny menyebut, intervensi yang diambil Pj Gubernur Kalbar ini untuk mengantisipasi dampak penerapan opsen yang akan dirasakan masyarakat. Lantaran penerapan opsen dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap minat dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Selanjutnya, jika daya beli masyarakat rendah maka akan berdampak kepada berbagai sektor, misalnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan berdampak besar kepada daerah. Sehingga dengan diterbitkannya Pergub Kalbar Nomor 47 Tahun 2024 tersebut diharapkan dunia usaha akan tetap eksis.
"Kita berharap minat masyarakat tetap terjaga, sehingga dunia usaha bisa tetap menjual barang kendaraan bermotor, sehingga ekonomi di Kalbar bisa terus bertumbuh," kata Fanny.
Dalam kesempatan tersebut, Fanny juga mengimbau masyarakat di seluruh Provinsi Kalbar untuk patuh dan sadar dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Kontribusi masyarakat dengan membayar pajak menurutnya sangat penting sebagai penopang pembangunan daerah.
"Kami mengimbau masyarakat Kalbar bisa memberikan dukungan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka, mari kita bersama sama membangun daerah kita," tuturnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini