KalbarOnline, Pontianak – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Kalbar.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Kanwil DJP Kalimantan, Dandun Aji Wisnu Wardhono menyampaikan, bahwa hari ini dilaksanakan rapat koordinasi terkait dengan penggalian pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan jenis pajak daerah. Diharapkan, dengan kolaborasi ini, akan dapat menghasilkan penerimaan atas setoran PBBKB.
Harapan lainnya, kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan apa yang menjadi tujuan bersama yaitu peningkatan pendapatan asli daerah dapat terealisasi.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalbar, Fanny Meviyanto mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil DJP Kalimantan Barat yang telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tahun 2025 ini, akan dilakukan mekanisme pengawasan bersama untuk cross check kesesuaian kewajiban perpajakan yang dipungut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Tentunya untuk pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan, kita memerlukan dukungan dari stakeholder lainnya yang dilakukan melalui sinergi, kolaborasi dan kerja sama,” katanya.
Pada pertemuan ini, disusun pula langkah kerja awal untuk mekanisme pengawasan bersama serta aspek-aspek yang perlu dipersiapkan untuk dilakukan pertukaran data khususnya atas pelaporan yang telah dilakukan wajib pajak.
“Untuk semester I tahun 2025 ini akan kita mulai dengan pelaporan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan selanjutnya akan kita lakukan evaluasi bersama dengan Kanwil DJP Kalimantan Barat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda Kalbar turut mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada agar dapat melakukan pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui penyedia resmi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900.1.13.1/1567/BAPENDA Tahun 2024 tentang Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)/Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Penyedia Resmi yang dapat diakses melalui website https://bapenda.kalbarprov.go.id/web/daftar-wajib-pajak. (Jau)
Comment