Pemkab Ketapang Lakukan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang melakukan berbagai terobosan demi meningkatkan pendapatan daerah. Diantaranya melakukan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak daerah. 

Demikian hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi dan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, di gedung DPRD Ketapang, Senin (26/09/2022).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun agenda rapat yaitu “Mendengarkan Jawaban Eksekutif tentang Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023”.

“Karena pendapatan yang dihasilkan Pemkab Ketapang banyak berasal dari pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Sedangkan pendapatan tersebut untuk tahun ke tahun sudah menurun, dikarenakan banyak perusahaan yang sekarang tidak ada melakukan jual beli,” ujar Farhan. 

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak pemerintah harus sudah mulai ekspansi daengan mendapatkan sumber pendapatan lainnya. 

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pontianak Ajak Warga Taat Pajak

“Pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis terkait juga harus melakukan perencanaan dan penetapan target pendapatan secara akurat,” lanjutnya. 

Farhan menjelaskan, langkahnya dimulai dari pengelolaan proses penerimaan pajak daerah melalui sistem yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait. Termasuk di dalamnya masyarakat selaku wajib pajak, hingga evaluasi setiap triwulan pelaksanaannya. 

“Pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis terkait telah menjalin kerjasama dengan salah satu instansi vertikal. Dalam hal, membantu serta mendampingi Pemkab Ketapang dalam melakukan verifikasi dan penagihan pajak daerah,” tuturnya. 

Farhan menambahkan, Pemkab Ketapang juga mendorong digitalisasi daerah melalui elektronifikasi transaksi pendapatan. Diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan kanal digital untuk memberikan kemudahan pada pelayanan pajak daerah kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. 

“Serta melalui ekstensifikasi pajak daerah, yaitu dengan melakukan penambahan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan perluasan objek pajak daerah. Diantaranya seperti melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang memanfaatkan air tanah dan lain-lain,” ucap Farhan. 

Baca Juga :  DJP Kalbar Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Ketapang

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menyebutkan, dalam Rancangan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, jumlah pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,7 triliun lebih. 

“Sumbernya terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ungkap Wilyo saat Rapat Paripurna di DPRD Ketapang terkait Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Ketapang Tahun Anggaran 2023 belum lama ini. 

Wilyo juga memaparkan, target tersebut meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 200,3 miliar serta pendapatan transfer Rp 1,5 triliun  bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah. 

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Asisten II Sekda Ketapang, Samsul Islami, para Staf Ahli Bupati Ketapang dan Forkopimda serta Kepala OPD Ketapang. (Adi LC)

Comment