Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, pajak juga berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 menunjukkan tren positif. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari target sebesar Rp107,36 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” kata Amirullah saat membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan pajak daerah lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, salah satu bentuk kolaborasi yang berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah adalah program Samsat Go Kecamatan (GOKATAN). Program tersebut menghadirkan layanan Samsat lebih dekat ke masyarakat sehingga memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN sepanjang tahun 2025, layanan tersebut mendapat respons dan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat.
Karena itu, pada tahun 2026 program GOKATAN tetap dilanjutkan dengan sejumlah penyesuaian, salah satunya penambahan waktu pelayanan menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB, Amirullah juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pajak ini memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kepemilikan aset masyarakat berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target sebesar Rp38 miliar.
Sementara untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditingkatkan menjadi Rp40 miliar atau naik sekitar 5,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Khusus untuk Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Amirullah.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus sejalan dengan program nasional penyediaan perumahan.
Amirullah berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, pajak juga berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 menunjukkan tren positif. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari target sebesar Rp107,36 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen.
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” kata Amirullah saat membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Digitalisasi Pajak Daerah, serta layanan pajak daerah lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, salah satu bentuk kolaborasi yang berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah adalah program Samsat Go Kecamatan (GOKATAN). Program tersebut menghadirkan layanan Samsat lebih dekat ke masyarakat sehingga memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN sepanjang tahun 2025, layanan tersebut mendapat respons dan antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat.
Karena itu, pada tahun 2026 program GOKATAN tetap dilanjutkan dengan sejumlah penyesuaian, salah satunya penambahan waktu pelayanan menjadi tiga hari.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB, Amirullah juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pajak ini memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kepemilikan aset masyarakat berupa tanah dan bangunan.
Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target sebesar Rp38 miliar.
Sementara untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditingkatkan menjadi Rp40 miliar atau naik sekitar 5,26 persen dibanding tahun sebelumnya.
Khusus untuk Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Amirullah.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus sejalan dengan program nasional penyediaan perumahan.
Amirullah berharap sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini