KalbarOnline, Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui UPT PPD Pontianak Wilayah I melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalbar.
Pemeriksaan yang dilakukan dengan PT Jasa Raharja Kalbar sebagai Tim Pembina Samsat bersama Satpol PP Kalbar itu dirangkai dengan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kendaraan bermotor yang dilakukan pemeriksaan diantaranya kendaraan dinas dan kendaraan bermotor kepemilikan pribadi ASN dan non-ASN yang berlangsung mulai awal Oktober ini.
“Hari ini kita mulai dari kantor terdekat dahulu yaitu Kantor Bapenda Kalbar sebagai kantor pertama yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan, Senin, (03/10/2022).
Pemeriksaan kemudian akan dilanjutkan ke kantor Dinas Kominfo Kalbar, Kantor Dinas Perkim Kalbar untuk sesi pertama dan dilanjutkan sesi kedua pada hari yang sama pada Kantor BPBD Kalbar dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kalbar.
Edy mengatakan, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan ini akan berlanjut selama seminggu penuh dengan menyisir seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang ada di Kota Pontianak dan Kubu Raya.
“Kita hanya mendata dan memberikan surat pernyataan kepada ASN dan non-ASN yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan kita sampaikan kepada kepala perangkat daerah yang menjadi objek sosialisasi dan pemeriksaan,” kata Edy.
Hal ini dimaksudkan, lanjutnya, agar kepala-kepala OPD di lingkungan Provinsi Kalbar turut memperhatikan status pajak kendaraan dinas yang ada di kantor serta kepemilikan pribadi ASN maupun non-ASN yang ada.
“Dalam kegiatan ini juga kita sampaikan anggaran pembayaran kendaraan dinas dapat dilaksanakan pembayaran dalam jangka waktu 90 hari sebelum jatuh tempo, banyak ditemukan pengurus atau pengguna barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas itu banyak yang kurang memahami masa jatuh tempo kendaraan dinas,” paparnya.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan juga dirangkai dengan sosialisasi kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) kedua, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kalimantan Barat.
“Di mana kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperpanjang dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022 dengan upaya meringankan beban dari masyarakat,” ungkap Edy.
Edy pun berharap, perpanjangan pembebasan sanksi administrasi PKB-BBNKB kedua ini dapat dimaksimalkan oleh seluruh masyarakat Kalbar khususnya masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
“Semoga momen pembebasan denda administrasi ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin jika terdapat ASN atau pegawai kontrak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (Jau)
Comment