Kemenkominfo RI Apresiasi Kota Pontianak Terbitkan Perda Smart City

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain mengatakan, Kota Pontianak merupakan satu diantara banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City. 

Dia menyebut kalau hal itu mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Disahkannya Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City, lanjut dia, selain dapat menyediakan payung hukum, juga mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.

“Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkap Zulkarnain usai kegiatan “Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022” bersama Kemenkominfo RI secara virtual, di Ruang Pontive Center, Senin (03/10/2022).

Sebelum dibentuknya perda tersebut, pedoman Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City. Zulkarnain menerangkan, diperkuatnya oleh perda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo RI secara virtual di Ruang Pontive Center. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)
Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo RI secara virtual di Ruang Pontive Center. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)

“Perwa dan perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau perwa ada batasan tertentu. Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya,” terangnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono: Usulan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Tindaklanjuti Amanat UU Ciptaker

Selain masyarakat, perda tersebut juga menyasar pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar. Melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government dan Smart Mobility itu, sebut Zulkarnain, memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak bagi penilaian.

Baca Juga :  Buka Pameran Pesparawi Nasional XII, Pj Gubernur: Saatnya Perkenalkan Produk Kalbar

“Pada intinya kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat perda itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, terpilihnya Kota Pontianak sebagai Smart City oleh Kemenkominfo RI sejak tahun 2017 hingga sekarang karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi serta efektivitas dengan memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan Smart City juga seiring dengan visi dan misi Kota Pontianak, dimana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas dan bermartabat,” pungkas Zulkarnain. (Jau)

Comment