Prinsip Smart City di Pontianak Cakup Seluruh Sendi Kehidupan

KalbarOnline, Pontianak – Implementasi Smart City di Kota Pontianak sudah meliputi seluruh aktivitas masyarakat. Mulai dari pemerintahan, ekonomi, hunian, kemasyarakatan, lingkungan hidup hingga branding dijalankan dengan menganut prinsip kota cerdas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak bahkan sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City sebagai payung hukum yang mengikat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain menjelaskan, implementasi smart city merupakan program pemerintah pusat. Tujuannya untuk optimalisasi kinerja pemerintahan serta mempercepat pelayanan publik, tak terkecuali di Kota Pontianak. Penerapannya sudah dimulai dari tahun 2019 lewat Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Tahun 2019 – 2028.

“Mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2023, implementasi smart city selalu berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Prinsip kota cerdas ini meliputi segala hal, bukan hanya tentang pengembangan aplikasi digital ataupun teknologi informasi,” terangnya usai Evaluasi Implementasi Smart City Tahap II oleh Kementerian Kominfo, di Ruang Pontive Center, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga :  Berikan Kuliah Umum, Kapolri Ulas Tentang Perkembangan Demokrasi dan Globalisasi

Terdapat sejumlah dimensi yang menjadi pilar smart city. Diantaranya adalah smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart environment dan smart society.

Zulkarnain menerangkan, dalam implementasinya, masing-masing dimensi memiliki inovasi yang melibatkan masyarakat bekerjasama dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak. Smart governance dengan inovasi Pionirs dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Evaluasi Implementasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2023 diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak. (Foto: Kominfo Pontianak)
Evaluasi Implementasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2023 diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pontianak. (Foto: Kominfo Pontianak)

Kemudian smart branding dengan Kawasan Wisata Bansir Laut. Smart economy dengan Kampung Mandiri Siantan Hulu. Smart living dengan Public Safety Center (PSC) 119. Smart environment dengan Hutan Sekolah SMP Negeri 29 dan terakhir ada Smart society dengan Kampung Literasi Selamat (Kalise).

“Semuanya itu melibatkan seluruh elemen masyarakat dan bekerjasama dengan perangkat daerah. Pada akhirnya kembali ke masyarakat itu sendiri, bagaimana mereka mengembangkan potensi di wilayah masing-masing untuk menjawab persoalan Kota Pontianak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buka Musyawarah VI DAD Kalbar, Wagub Norsan Tekankan Persatuan Dalam Segala Aspek Pembangunan

Penyelenggaraan pemerintahan sejak tahun 2019 hingga kini juga melibatkan prinsip smart city. Hal itu dibuktikan dengan pengadaan aplikasi digital sebagai upaya mempermudah pelayanan publik maupun keterbukaan informasi, seperti aplikasi Jepin atau Jendela Integrasi Pontianak.

Zulkarnain menyebut, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tersebut memiliki dampak yang luas bagi pelayanan kepada masyarakat.

“Muaranya adalah keterjangkauan publik menerima informasi tentang keperluan sehari-hari, baik itu urusan administrasi sampai isu terkini,” tutupnya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment