Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 03 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, babinsa serta bhabinkamtibmas, menyisir kawasan waterfront untuk menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Jumat (03/04/2026).
Selain lapak PKL, pakaian-pakaian yang dijemur di pagar waterfront milik warga sekitar juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menerangkan, selain dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, penertiban ini juga sebagai wujud dalam mendukung program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.
“Terhadap lapak atau meja milik PKL, kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu kenyamanan pengunjung,” terangnya.
Demikian pula jemuran milik warga sekitar yang dijemur di pagar-pagar waterfront, pihaknya meminta warga untuk menjemur di teras rumah mereka masing-masing.
“Kami minta warga tidak ada lagi yang menjemur pakaiannya di pagar-pagar waterfront karena merusak keindahan, apalagi kalau ada wisatawan dari luar yang melihat, tentu ini tidak sedap dipandang mata,” kata Sudiyantoro.
Dalam menertibkan kawasan waterfront, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga terkait Perda Tibum,” katanya.
Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari menegaskan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban sekaligus memperindah kawasan waterfront sebagai ruang publik kebanggaan Kota Pontianak.
“Tujuannya agar warga yang beraktivitas tetap nyaman, aman, sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata dan olahraga secara maksimal tanpa terganggu dengan sampah dan bangunan di luar ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga menjadi salah satu destinasi yang kerap dikunjungi wisatawan, sehingga kebersihan dan kerapian harus dijaga secara konsisten. Penataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota.
“Selain itu juga sebagai bentuk dukungan jajaran Pemerintah Kota Pontianak terhadap program ASRI dari pemerintah pusat sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Wulanda menambahkan, pihak kecamatan bersama kelurahan akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga dan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Warga dan PKL tetap diberikan pemahaman agar dapat beraktivitas dengan tertib tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, babinsa serta bhabinkamtibmas, menyisir kawasan waterfront untuk menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Jumat (03/04/2026).
Selain lapak PKL, pakaian-pakaian yang dijemur di pagar waterfront milik warga sekitar juga ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menerangkan, selain dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, penertiban ini juga sebagai wujud dalam mendukung program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.
“Terhadap lapak atau meja milik PKL, kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu kenyamanan pengunjung,” terangnya.
Demikian pula jemuran milik warga sekitar yang dijemur di pagar-pagar waterfront, pihaknya meminta warga untuk menjemur di teras rumah mereka masing-masing.
“Kami minta warga tidak ada lagi yang menjemur pakaiannya di pagar-pagar waterfront karena merusak keindahan, apalagi kalau ada wisatawan dari luar yang melihat, tentu ini tidak sedap dipandang mata,” kata Sudiyantoro.
Dalam menertibkan kawasan waterfront, pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga terkait Perda Tibum,” katanya.
Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari menegaskan, penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban sekaligus memperindah kawasan waterfront sebagai ruang publik kebanggaan Kota Pontianak.
“Tujuannya agar warga yang beraktivitas tetap nyaman, aman, sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata dan olahraga secara maksimal tanpa terganggu dengan sampah dan bangunan di luar ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga menjadi salah satu destinasi yang kerap dikunjungi wisatawan, sehingga kebersihan dan kerapian harus dijaga secara konsisten. Penataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota.
“Selain itu juga sebagai bentuk dukungan jajaran Pemerintah Kota Pontianak terhadap program ASRI dari pemerintah pusat sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucapnya.
Wulanda menambahkan, pihak kecamatan bersama kelurahan akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif kepada warga dan pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Warga dan PKL tetap diberikan pemahaman agar dapat beraktivitas dengan tertib tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini