Pontianak    

Satpol PP Pontianak Bongkar Sejumlah Lapak PKL dan Bangunan Penyewa Kios Pasar Sudirman

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 09 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan

pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan

penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura,

Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.

Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang

dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan

satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk

dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi

oleh para PKL Pasar Sudirman.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membantu sejumlah PKL Pasar Sudirman melakukan pembongkaran lapak
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membantu sejumlah PKL Pasar Sudirman melakukan pembongkaran lapak (Foto: Fat)

Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas

umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk

membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.

Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar lapaknya.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membongkar lapak PKL Pasar Sudirman yang menyalahi aturan
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat membongkar lapak PKL Pasar Sudirman yang menyalahi aturan (Foto: Fat)

Melihat hal itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah

Adriana lantas menginstruksikan anggotanya untuk membantu para PKL dan penyewa

kios melakukan pembongkaran lapak dan bangunan yang melanggar.

“Jadi ini tindaklanjut dari penertiban sebelumnya pada minggu

lalu. Sebelumnya sudah kita berikan peringatan dan batas waktu hingga satu

minggu, tapi ternyata masih ada yang belum membongkar. Akhirnya setelah kita

koordinasi dengan para PKL tersebut, mereka (PKL.red) ternyata membutuhkan bantuan

untuk melakukan pembongkaran. Jadi kita bantu dan kita bantu angkut

sampah-sampah bekas lapaknya,” ujar Syarifah kepada awak media di lokasi

penertiban.

“Ada 3 lapak PKL yang kita bantu bongkar. Jadi saya

tegaskan, kita Satpol PP sifatnya Satpol PP ramah. Kita tidak pernah

menertibkan dengan paksa tapi mereka (PKL) menertibkan sendiri,” timpalnya.

Syarifah mengaku bahwa dirinya telah melakukan koordinasi

dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran lapak-lapak PKL yang masih didapati

menyalahi aturan dengan menempatkan lapak dagangan dengan melebih pembatas jalan

yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.

“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga

bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu

terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar

lapaknya,” tukasnya.

“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar.

Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.

Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan

pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum

(Tibum).

Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk

menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena

tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas

Adriana.

Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama

dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum

dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat serta

Kelurahan Darat Sekip. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Terima Dana CSR Dari Bank Kalbar, Bupati Jarot : Untuk Pembangunan Taman Bungur
Jumat, 08 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
PKL Pasar Sudirman Pasrah Lapak Ditertibkan Satpol PP Pontianak
Jumat, 08 Maret 2019

Berita terkait