Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan
penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura,
Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.
Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang
dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan
satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk
dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi
oleh para PKL Pasar Sudirman.

Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas
umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk
membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.
Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar lapaknya.

Melihat hal itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah
Adriana lantas menginstruksikan anggotanya untuk membantu para PKL dan penyewa
kios melakukan pembongkaran lapak dan bangunan yang melanggar.
“Jadi ini tindaklanjut dari penertiban sebelumnya pada minggu
lalu. Sebelumnya sudah kita berikan peringatan dan batas waktu hingga satu
minggu, tapi ternyata masih ada yang belum membongkar. Akhirnya setelah kita
koordinasi dengan para PKL tersebut, mereka (PKL.red) ternyata membutuhkan bantuan
untuk melakukan pembongkaran. Jadi kita bantu dan kita bantu angkut
sampah-sampah bekas lapaknya,” ujar Syarifah kepada awak media di lokasi
penertiban.
“Ada 3 lapak PKL yang kita bantu bongkar. Jadi saya
tegaskan, kita Satpol PP sifatnya Satpol PP ramah. Kita tidak pernah
menertibkan dengan paksa tapi mereka (PKL) menertibkan sendiri,” timpalnya.
Syarifah mengaku bahwa dirinya telah melakukan koordinasi
dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran lapak-lapak PKL yang masih didapati
menyalahi aturan dengan menempatkan lapak dagangan dengan melebih pembatas jalan
yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.
“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga
bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu
terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar
lapaknya,” tukasnya.
“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar.
Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.
Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan
pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
(Tibum).
Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena
tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas
Adriana.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama
dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat serta
Kelurahan Darat Sekip. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan
pembongkaran terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan
penyewa kios di kawasan Pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah II, Jalan Tanjungpura,
Pontianak, Jumat (8/3/2019) siang.
Pembongkaran ini merupakan penertiban lanjutan yang
dilakukan Satpol PP Pontianak. Pada penertiban lanjutan ini, Satpol PP mengerahkan
satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Pontianak untuk
dilakukan pengujian terhadap badan Jalan Nusa Indah II yang nyaris ditutupi
oleh para PKL Pasar Sudirman.

Sejatinya para PKL termasuk penyewa kios yang menggunakan fasilitas
umum telah diberikan tenggat waktu hingga sepekan sejak 1 Maret lalu untuk
membongkar sendiri bangunan yang nyaris menutupi badan jalan tersebut.
Namun, ketika tim gabungan tiba di lokasi, terlihat hanya beberapa PKL dan penyewa kios yang telah membongkar sendiri lapak dan bangunannya yang dinilai melanggar. Bahkan ada PKL yang sama sekali belum membongkar lapaknya.

Melihat hal itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah
Adriana lantas menginstruksikan anggotanya untuk membantu para PKL dan penyewa
kios melakukan pembongkaran lapak dan bangunan yang melanggar.
“Jadi ini tindaklanjut dari penertiban sebelumnya pada minggu
lalu. Sebelumnya sudah kita berikan peringatan dan batas waktu hingga satu
minggu, tapi ternyata masih ada yang belum membongkar. Akhirnya setelah kita
koordinasi dengan para PKL tersebut, mereka (PKL.red) ternyata membutuhkan bantuan
untuk melakukan pembongkaran. Jadi kita bantu dan kita bantu angkut
sampah-sampah bekas lapaknya,” ujar Syarifah kepada awak media di lokasi
penertiban.
“Ada 3 lapak PKL yang kita bantu bongkar. Jadi saya
tegaskan, kita Satpol PP sifatnya Satpol PP ramah. Kita tidak pernah
menertibkan dengan paksa tapi mereka (PKL) menertibkan sendiri,” timpalnya.
Syarifah mengaku bahwa dirinya telah melakukan koordinasi
dengan para PKL guna membahas terkait pembongkaran lapak-lapak PKL yang masih didapati
menyalahi aturan dengan menempatkan lapak dagangan dengan melebih pembatas jalan
yang sudah ditentukan. Hal ini dimaksudkan Syarifah, demi kenyamanan bersama.
“Kita sudah rundingkan dengan para PKL dan mereka juga
bersahabat dan merespon positif penertiban ini. Jadi kita berikan tenggat waktu
terakhir pada Senin (11/3/2019) mendatang kepada para PKL untuk membongkar
lapaknya,” tukasnya.
“Kalau sampai Senin tidak dibongkar, kita yang akan bongkar.
Karena persetujuannya begitu,” pungkasnya.
Syarifah turut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan
pihaknya ini sejalan dengan Perda nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum
(Tibum).
Selain itu pembongkaran ini juga dimaksudkan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya ada kebakaran, mobil tidak bisa lewat karena
tertutup lapak, sudah pasti hancur semua dan jelas ini mengganggu,” tandas
Adriana.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Pontianak bekerjasama
dengan aparat TNI-Polisi serta pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, pihak Kecamatan Pontianak Barat serta
Kelurahan Darat Sekip. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini