Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 April 2017 |
Utamakan Jalan Poros
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Yunus mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran bangunan yang dilakukan pihaknya di Jalan Arteri Alianyang pada Jumat (28/4) pagi, sudah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda), yaitu membongkar bangunan diatas fasilitas umum.
“Karena sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Kubu Raya, dimana jalan tersebut merupakan jalan yang bebas dari bangunan-bangunan liar,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan pemilik bangunan sudah diperingatkan pihaknya mulai dari teguran lisan sampai dengan tertulis sejak di tahun 2016 lalu.
“Hal ini merupakan pertanda bahwa di daerah Kalbar khususnya Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang tertib dan bebas dari bangunan liar,” terang dia.
Dirinya menuturkan, kedepan pihaknya akan menertibkan seluruh bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani II.
“Intinya saat ini kita akan utamakan jalan – jalan poros yang ada di Kabupaten Kubu Raya terlebih dahulu, seperti Jalan Ahmad Yani II dan jalan Sungai Ambawang,” pungkasnya. (Ian)
Utamakan Jalan Poros
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Yunus mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran bangunan yang dilakukan pihaknya di Jalan Arteri Alianyang pada Jumat (28/4) pagi, sudah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda), yaitu membongkar bangunan diatas fasilitas umum.
“Karena sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Kubu Raya, dimana jalan tersebut merupakan jalan yang bebas dari bangunan-bangunan liar,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan pemilik bangunan sudah diperingatkan pihaknya mulai dari teguran lisan sampai dengan tertulis sejak di tahun 2016 lalu.
“Hal ini merupakan pertanda bahwa di daerah Kalbar khususnya Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang tertib dan bebas dari bangunan liar,” terang dia.
Dirinya menuturkan, kedepan pihaknya akan menertibkan seluruh bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani II.
“Intinya saat ini kita akan utamakan jalan – jalan poros yang ada di Kabupaten Kubu Raya terlebih dahulu, seperti Jalan Ahmad Yani II dan jalan Sungai Ambawang,” pungkasnya. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini