KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak tujuh putaran liar (U-Turn) di sepanjang jalan Arteri Supadio (Ayani II) dibongkar Satpol PP Kubu Raya bersama Satlantas Polres Kubu Raya, Senin (9/12/2019). Pembongkaran putaran liar disebabkan begitu banyak masyarakat menggunakannya sebagai putaran, secara ilegal saat memotong perjalanan yang tentunya membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni Rudini mengatakan, pembongkaran putaran liar akan terus dilakukan apabila kedepannya kedapatan pembangunan kembali putaran liar di sepanjang Jalan Arteri Supadio.
“Kami mengimbau seluruh warga yang berdomisili di Jalan Arteri Supadio agar tidak membangun lagi putaran liar (U-Turn) yang dapat membahayakan keselamatan warga sendiri,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Kasat lantas Polres Kubu Raya, Iptu Fauzan menuturkan, pembongkaran puturan liar dilakukan demi kenyamanan para pengguna jalan. Menurutnya putaran liar yang dibongkar agar tidak lagi dibangun oleh warga sekitar.
“Jangan sampai setelah ditertibkan putaran liar kembali dibangun oleh warga. Kita akan terus melakukan monitoring terhadap putaran-putaran liar yang telah dibongkar apabila kedepannya masih kedapatan putaran liar maka kita akan tertibkan,” tegasnya.
Dirinya merasa kecelakaan akibat putaran liar saat ini belum terjadi, namun putaran yang dilakukan para pengendara secara liar sering terlihat di Jalan Parit Haji Muksin II terutama para pengendara bermotor.
“Yang melawan arus kemudian tidak menggunakan helm. Dalam hal ini kita akan melakukan evalusi, apabila lebih banyak manfaat maka akan kita lakukan rekayasa lalu lintas, berkaitan dengan penutupan dan sebagainya,” tandasnya. (ian)
Comment