Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Insiden ini langsung direspons cepat oleh tim gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan pemadam kebakaran, Kamis malam (24/7/2025).
Sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih berjibaku melakukan penyekatan dan pemadaman di lahan yang dilahap api. Kondisi cuaca kering ditambah jenis tanah gambut membuat api dengan cepat menyebar ke berbagai sisi.
“Upaya ini kami lakukan agar api tidak meluas ke lahan lainnya. Meskipun proses pendinginan cukup sulit karena lahannya kering dan gambut, api berhasil kami kendalikan sampai malam hari,” ujar AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mewakili Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, Jumat (25/7/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri pemilik lahan yang terbakar serta mencari tahu siapa yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
“Kami tidak hanya fokus pada pemadaman, tapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar dan menyampaikan edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tambah Ade.
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan cuma membahayakan, tapi juga bisa berujung pidana.
“Sanksinya jelas diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 10 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Aksi pemadaman ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kubu Raya menghadapi tingginya risiko karhutla di musim kemarau. Minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang mudah terbakar, membuat wilayah ini masuk kategori titik rawan kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan spekulasi dengan membakar lahan. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, sampai risiko pidana, itu semua nyata dan mengintai siapa pun yang nekat,” tutup Ade. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Insiden ini langsung direspons cepat oleh tim gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan pemadam kebakaran, Kamis malam (24/7/2025).
Sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, personel gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih berjibaku melakukan penyekatan dan pemadaman di lahan yang dilahap api. Kondisi cuaca kering ditambah jenis tanah gambut membuat api dengan cepat menyebar ke berbagai sisi.
“Upaya ini kami lakukan agar api tidak meluas ke lahan lainnya. Meskipun proses pendinginan cukup sulit karena lahannya kering dan gambut, api berhasil kami kendalikan sampai malam hari,” ujar AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mewakili Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, Jumat (25/7/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri pemilik lahan yang terbakar serta mencari tahu siapa yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
“Kami tidak hanya fokus pada pemadaman, tapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar dan menyampaikan edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tambah Ade.
Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan cuma membahayakan, tapi juga bisa berujung pidana.
“Sanksinya jelas diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108. Hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 10 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Aksi pemadaman ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Kubu Raya menghadapi tingginya risiko karhutla di musim kemarau. Minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang mudah terbakar, membuat wilayah ini masuk kategori titik rawan kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan spekulasi dengan membakar lahan. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, sampai risiko pidana, itu semua nyata dan mengintai siapa pun yang nekat,” tutup Ade. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini