Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 24 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menghadapi ancaman serius Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim Siaga Karhutla pun terus berjibaku di lapangan demi menjinakkan api yang tersebar di 24 titik dengan kategori medium di empat kecamatan berbeda.
Berdasarkan data lapangan pada Sabtu 24 Januari 2026, 24 sebaran titik api tersebut meliputi 6 titik di Kecamatan Sungai Raya, 2 titik di Sungai Ambawang, 12 titik di Sungai Kakap, dan 4 titik di Kuala Mandor B.
Cuaca ekstrem yang cerah berawan dengan suhu mencapai 28°C serta kelembaban rendah 68% membuat api kian mudah menjalar, ditambah tiupan angin dominan dari Timur Laut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa tidak ada kata istirahat bagi tim siaga karhutla. Perintah pemadaman total telah diinstruksikan guna menjamin keamanan, kesehatan, serta stabilitas ekonomi masyarakat.
"Bapak Kapolres memberikan perintah tegas kepada seluruh personel di lapangan untuk terus melakukan pemadaman dan pendinginan tanpa henti. Ini bukan sekadar memadamkan api, tapi menjaga napas masyarakat, melindungi kesehatan anak-anak kita, para lansia, dunia pendidikan dan memastikan roda ekonomi serta transportasi darat, laut, udara tanpa gangguan kabut asap," ujar Ade dalam keterangan resminya.
Pantau Siang-Malam
Keseriusan penanganan karhutla ini dibuktikan dengan turunnya langsung Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bersama kapolres ke titik-titik lokasi kebakaran. Keduanya memantau langsung proses pemadaman dan pendinginan lahan gambut yang sangat sulit dijinakkan.
Tim siaga yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, hingga relawan damkar swasta dilaporkan bekerja marathon siang dan malam. Hingga berita ini diturunkan, tim masih berada di lokasi untuk memastikan api tidak kembali muncul dari dalam permukaan tanah.
Di satu sisi, ketegasan hukum juga mulai ditegakkan. Pada Jumat (23/01/2026), Bupati Sujiwo didampingi Wakapolres Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak ke Desa Punggur Kecil. Di sana, petugas langsung memasang police line (garis polisi) pada lahan yang hangus terbakar.
Pemasangan garis polisi ini dilakukan di atas lahan yang diperkirakan mencapai 8 hingga 9 hektar untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan intensif untuk mengungkap dalang di balik pembakaran tersebut.
"Pemda, kepolisian, dan seluruh stakeholder terkait tidak akan tinggal diam. Lahan ini terbakar akibat tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan," tegas Ade.
Seiring meningkatnya intensitas karhutla, kualitas udara di wilayah Kubu Raya kini menunjukkan indikator kuning atau tidak sehat. Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menjaga kondisi fisik.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 46/BPBD/2026, kini Kabupaten Kubu Raya berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang telah ditetapkan sejak tanggal 15 Januari 2026.
"Kami mohon masyarakat jangan melakukan tindakan melanggar hukum seperti membakar lahan. Jika melihat kepulan asap atau mengetahui adanya pelaku pembakaran, segera lapor kepada kami. Informasi sekecil apapun sangat berharga untuk keselamatan kita bersama," tutup Ade. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menghadapi ancaman serius Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim Siaga Karhutla pun terus berjibaku di lapangan demi menjinakkan api yang tersebar di 24 titik dengan kategori medium di empat kecamatan berbeda.
Berdasarkan data lapangan pada Sabtu 24 Januari 2026, 24 sebaran titik api tersebut meliputi 6 titik di Kecamatan Sungai Raya, 2 titik di Sungai Ambawang, 12 titik di Sungai Kakap, dan 4 titik di Kuala Mandor B.
Cuaca ekstrem yang cerah berawan dengan suhu mencapai 28°C serta kelembaban rendah 68% membuat api kian mudah menjalar, ditambah tiupan angin dominan dari Timur Laut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, bahwa tidak ada kata istirahat bagi tim siaga karhutla. Perintah pemadaman total telah diinstruksikan guna menjamin keamanan, kesehatan, serta stabilitas ekonomi masyarakat.
"Bapak Kapolres memberikan perintah tegas kepada seluruh personel di lapangan untuk terus melakukan pemadaman dan pendinginan tanpa henti. Ini bukan sekadar memadamkan api, tapi menjaga napas masyarakat, melindungi kesehatan anak-anak kita, para lansia, dunia pendidikan dan memastikan roda ekonomi serta transportasi darat, laut, udara tanpa gangguan kabut asap," ujar Ade dalam keterangan resminya.
Pantau Siang-Malam
Keseriusan penanganan karhutla ini dibuktikan dengan turunnya langsung Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bersama kapolres ke titik-titik lokasi kebakaran. Keduanya memantau langsung proses pemadaman dan pendinginan lahan gambut yang sangat sulit dijinakkan.
Tim siaga yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, hingga relawan damkar swasta dilaporkan bekerja marathon siang dan malam. Hingga berita ini diturunkan, tim masih berada di lokasi untuk memastikan api tidak kembali muncul dari dalam permukaan tanah.
Di satu sisi, ketegasan hukum juga mulai ditegakkan. Pada Jumat (23/01/2026), Bupati Sujiwo didampingi Wakapolres Kubu Raya melakukan inspeksi mendadak ke Desa Punggur Kecil. Di sana, petugas langsung memasang police line (garis polisi) pada lahan yang hangus terbakar.
Pemasangan garis polisi ini dilakukan di atas lahan yang diperkirakan mencapai 8 hingga 9 hektar untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan intensif untuk mengungkap dalang di balik pembakaran tersebut.
"Pemda, kepolisian, dan seluruh stakeholder terkait tidak akan tinggal diam. Lahan ini terbakar akibat tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan," tegas Ade.
Seiring meningkatnya intensitas karhutla, kualitas udara di wilayah Kubu Raya kini menunjukkan indikator kuning atau tidak sehat. Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan menjaga kondisi fisik.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 46/BPBD/2026, kini Kabupaten Kubu Raya berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan yang telah ditetapkan sejak tanggal 15 Januari 2026.
"Kami mohon masyarakat jangan melakukan tindakan melanggar hukum seperti membakar lahan. Jika melihat kepulan asap atau mengetahui adanya pelaku pembakaran, segera lapor kepada kami. Informasi sekecil apapun sangat berharga untuk keselamatan kita bersama," tutup Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini