Ketapang    

Kapolres Ketapang Terjun Langsung Padamkan Titik Api di Desa Pelang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 18 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S.IK., MH turun

langsung melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah lahan yang terbakar di

poros jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan,

Kabupaten Ketapang, Jumat (16/8/2019) pagi.

Bersama Satuan Tugas TNI-Polri gabungan Operasi Karhutla,

Kapolres yang didampingi Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jami’an, S.IP, Kapolres

dengan semangat berjibaku memadamkan api yang menyala di seputaran lahan gambut

di Desa Pelang.

“Iya, kita Satgas Karhutla Polres Ketapang beserta Kodim

1203 Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang dan Manggala Agni turun bersama padamkan

api di Desa Pelang ini, apinya cukup besar dan kami sempat kesulitan memadamkan

titik api dikarenakan lahan yang terbakar itu ialah lahan gambut serta sulitnya

akses ke sumber air yang mulai mengering,” ungkap Kapolres.

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sore

hari. Titik api yang cepat membesar dikarenakan ditiup angin yang cukup kencang

membuat Yury Nurhidayat bersama anggotanya harus berjibaku memadamkan api

dengan tenaga ekstra.

Ia mengatakan, Polres Ketapang sudah memetakan daerah rawan

kebakaran hutan dan lahan. Personil Polres serta Perlengkapan pemadaman juga

sudah disiapkan mulai dari tingkat Polres sampai Polsek, namun karena lahan

yang terbakar didominasi struktur gambut kering serta beberapa titik api yang

jauh dari sumber air, pemadaman dan pendinginan jadi sulit.

Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa Satuan Tugas Karhutla

Polres Ketapang terus berupaya maksimal untuk memadamkan titik api dan Kapolres

memastikan bahwa anggotanya di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Ketapang

terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta melakukan upaya

pemadaman apabila ada ditemukan titik api di wilayahnya hingga benar-benar

padam.

Tak hanya melakukan upaya preemtiv dan preventif, Polres

Ketapang pun sudah melakukan upaya represif terhadap pelaku pembakaran hutan

dan lahan, ini dibuktikan dengan sudah diamankannya 5 tersangka atas dugaan

pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Kami ingatkan lagi, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan

dan lahan tegas. Kami minta masyarakat bisa bekerjasama dengan Polisi untuk

mencegah dampak kebakaran hutan maupun lahan yang merugikan banyak pihak,”

pungkas Kapolres. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Cita Mineral Investindo Bersama PKK Air Upas Gelar Lomba Bazar HUT RI ke-74
Minggu, 18 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pimpin Upacara HUT RI ke-74 di Sintang, Ini Kata Bupati Jarot
Minggu, 18 Agustus 2019

Berita terkait