Kapolres Ketapang Terjun Langsung Padamkan Titik Api di Desa Pelang

KalbarOnline, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S.IK., MH turun langsung melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah lahan yang terbakar di poros jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Jumat (16/8/2019) pagi.

Bersama Satuan Tugas TNI-Polri gabungan Operasi Karhutla, Kapolres yang didampingi Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jami’an, S.IP, Kapolres dengan semangat berjibaku memadamkan api yang menyala di seputaran lahan gambut di Desa Pelang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Iya, kita Satgas Karhutla Polres Ketapang beserta Kodim 1203 Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang dan Manggala Agni turun bersama padamkan api di Desa Pelang ini, apinya cukup besar dan kami sempat kesulitan memadamkan titik api dikarenakan lahan yang terbakar itu ialah lahan gambut serta sulitnya akses ke sumber air yang mulai mengering,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Banyak Peserta Seleksi P3K Guru di Ketapang Tak Lolos Passing Grade

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sore hari. Titik api yang cepat membesar dikarenakan ditiup angin yang cukup kencang membuat Yury Nurhidayat bersama anggotanya harus berjibaku memadamkan api dengan tenaga ekstra.

Ia mengatakan, Polres Ketapang sudah memetakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Personil Polres serta Perlengkapan pemadaman juga sudah disiapkan mulai dari tingkat Polres sampai Polsek, namun karena lahan yang terbakar didominasi struktur gambut kering serta beberapa titik api yang jauh dari sumber air, pemadaman dan pendinginan jadi sulit.

Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa Satuan Tugas Karhutla Polres Ketapang terus berupaya maksimal untuk memadamkan titik api dan Kapolres memastikan bahwa anggotanya di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Ketapang terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta melakukan upaya pemadaman apabila ada ditemukan titik api di wilayahnya hingga benar-benar padam.

Baca Juga :  Jalan Pelang-Pematang Gadung Ditargetkan Rampung Desember 2021

Tak hanya melakukan upaya preemtiv dan preventif, Polres Ketapang pun sudah melakukan upaya represif terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, ini dibuktikan dengan sudah diamankannya 5 tersangka atas dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Kami ingatkan lagi, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tegas. Kami minta masyarakat bisa bekerjasama dengan Polisi untuk mencegah dampak kebakaran hutan maupun lahan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Kapolres. (Adi LC)

Comment