Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 01 Juni 2023 |
KalbaOnline, Kubu Raya - Memasuki hari keempat, Kamis (01/06/2023), Polres Kubu Raya dan tim gabungan masih berjibaku memadamkan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, RT 003, RW 011, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pemadaman belum dapat benar-benar dituntaskan lantaran upaya yang dilakukan tim terkendala oleh ketersediaan sumber air, kondisi angin kencang dan tebalnya lahan gambut itu sendiri.
Dihari ke 3 sebelumnya, upaya pemadaman api secara langsung dipimpin oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat hingga jejak subuh hari.
[caption id="attachment_133052" align="alignnone" width="1280"]
Pemadaman api oleh Polres Kubu Raya dan tim gabungan dilakukan hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
"Sudah tiga hari petugas gabungan berjibaku mematikan api di lahan gambut di Dusun Mulyorejo, dan ini hari ke 4 kami lanjutkan pemadaman api serta pendinginannya, dan saat ini tim gabungan sudah berada di TKP," kata AKBP Arief dikonfirmasi usai menghadiri apel peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Kubu Raya. Kamis (01/06/2023).
Informasi terkini yang didapat, bahwa lahan yang terbakar sudah seluas kurang lebih 6 hektare.
"Dan lokasi tersebut merupakan lahan tanah gambut tebal, yang di situ terdapat tanaman pakis dan semak-semak kering yang sangat mudah terbakar. Kami dihadapkan dengan situasi sumber air yang minim dan ditambah angin yang cukup kencang, sehingga api sangat cepat menyebar ke tempat lain," paparnya.
[caption id="attachment_133053" align="alignnone" width="1600"]
Polres Kubu Raya dan tim gabungan terus melakukan pemadaman api hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
Namun begitu, tantangan itu menurut Kapolres Arief tak menurunkan semangat pihaknya dan tim gabungan untuk terus berupaya memadamkan api di Dusun Mulyorejo. Ia berharap api dapat segera dipadamkan, sehingga masyarakat terhindar dari ancaman bencana kabut asap.
"Sehingga kesehatan masyarakat tidak menjadi ancaman terutama warga setempat dan kemudian tidak mengganggu transportasi udara, di mana kita semua ketahui, Kabupaten Kubu Raya memiliki Bandara Internasional Supadio," ujar AKBP Arief.
Buru Pelaku
Sejauh ini, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya masih memburu pelaku yang membakar lahan gambut di Dusun Mulyorejo, RT 003, RW 011, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
[caption id="attachment_133055" align="alignnone" width="1600"]
Polres Kubu Raya dan tim gabungan terus melakukan pemadaman api hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
AKBP Arief Hidayat menegaskan, bahwa kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.
"Saya selaku Kapolres Kubu Raya, mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain," tuturnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbaOnline, Kubu Raya - Memasuki hari keempat, Kamis (01/06/2023), Polres Kubu Raya dan tim gabungan masih berjibaku memadamkan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, RT 003, RW 011, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pemadaman belum dapat benar-benar dituntaskan lantaran upaya yang dilakukan tim terkendala oleh ketersediaan sumber air, kondisi angin kencang dan tebalnya lahan gambut itu sendiri.
Dihari ke 3 sebelumnya, upaya pemadaman api secara langsung dipimpin oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat hingga jejak subuh hari.
[caption id="attachment_133052" align="alignnone" width="1280"]
Pemadaman api oleh Polres Kubu Raya dan tim gabungan dilakukan hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
"Sudah tiga hari petugas gabungan berjibaku mematikan api di lahan gambut di Dusun Mulyorejo, dan ini hari ke 4 kami lanjutkan pemadaman api serta pendinginannya, dan saat ini tim gabungan sudah berada di TKP," kata AKBP Arief dikonfirmasi usai menghadiri apel peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Kubu Raya. Kamis (01/06/2023).
Informasi terkini yang didapat, bahwa lahan yang terbakar sudah seluas kurang lebih 6 hektare.
"Dan lokasi tersebut merupakan lahan tanah gambut tebal, yang di situ terdapat tanaman pakis dan semak-semak kering yang sangat mudah terbakar. Kami dihadapkan dengan situasi sumber air yang minim dan ditambah angin yang cukup kencang, sehingga api sangat cepat menyebar ke tempat lain," paparnya.
[caption id="attachment_133053" align="alignnone" width="1600"]
Polres Kubu Raya dan tim gabungan terus melakukan pemadaman api hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
Namun begitu, tantangan itu menurut Kapolres Arief tak menurunkan semangat pihaknya dan tim gabungan untuk terus berupaya memadamkan api di Dusun Mulyorejo. Ia berharap api dapat segera dipadamkan, sehingga masyarakat terhindar dari ancaman bencana kabut asap.
"Sehingga kesehatan masyarakat tidak menjadi ancaman terutama warga setempat dan kemudian tidak mengganggu transportasi udara, di mana kita semua ketahui, Kabupaten Kubu Raya memiliki Bandara Internasional Supadio," ujar AKBP Arief.
Buru Pelaku
Sejauh ini, Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya masih memburu pelaku yang membakar lahan gambut di Dusun Mulyorejo, RT 003, RW 011, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
[caption id="attachment_133055" align="alignnone" width="1600"]
Polres Kubu Raya dan tim gabungan terus melakukan pemadaman api hingga subuh hari. (Foto: Polres Kubu Raya)[/caption]
AKBP Arief Hidayat menegaskan, bahwa kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.
"Saya selaku Kapolres Kubu Raya, mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya, jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain," tuturnya.
Kapolres mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini