Kapolres Kubu Raya Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut di Dusun Mulyorejo

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung memimpin upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/05/2023).

Kebakaran lahan tersebut diketahui bermula pada pukul 11.40 WIB melalui aplikasi Lancang Kuning.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Usaha pemadaman di lahan gambut ini dihadapkan pada kendala minimnya sumber daya air, kondisi vegetasi semak belukar yang mudah terbakar dan ditambah cuaca panas serta angin yang cukup kencang, sehingga menyebabkan penyebaran api cepat meluas.

Alhasil, pemadaman yang dilakukan Kapolres Kubu Raya bersama lainnya tersebut pun dengan memanfaatkan sumber air yang ada di lokasi sekitar.

Upaya pemadaman api yang dipimpin Kapolres Kubu Raya ini melibatkan sejumlah personel kepolisian yakni Regu 4 On Call Karhutla Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, babinsa, Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, Brigade KPH Kubu Raya, Redam 22 Kubu Raya dan BPBD Kubu Raya.

Upaya pemadaman kebakaran lahan gambut oleh tim gabungan di wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)
Upaya pemadaman kebakaran lahan gambut oleh tim gabungan di wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/05/2023). (Foto: Polres Kubu Raya)

“Pemadaman api dan pendinginan lahan ini masih berlangsung, mengingat lokasi kebakaran hutan dan lahan berada di jarak 500 meter dari objek vital yakni Bandara Internasional Supadio,” terang AKBP Arief Hidayat di lokasi.

Baca Juga :  11 Raperda Disahkan, Edi Kamtono Harap Jadi Landasan Hukum

Secara teknis, Kapolres Arif menjelaskan, tim memanfaatkan sumber air di beberapa parit sekitar lokasi, dengan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang 50 meter untuk menjangkau titik api.

“Dan disini kami bekerja sama untuk memadamkan api di lahan Jalan Ayani 3 Dusun Mulyorejo RT 003 RW 011, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Menyangkut kepemilikan lahan yang terbakar, Kapolres Arief menegaskan, masih dalam penyelidikan, termasuk sumber api tersebut.

“Lahan yang terbakar ini mencapai luasan kurang lebih 1 hektare, namun upaya pemadaman ini juga terkendala oleh akses, namun kami pemadaman terus kami lakukan,” katanya.

Upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/05/2023) melibatkan tim gabungan dari Regu 4 On Call Karhutla Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, babinsa, Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, Brigade KPH Kubu Raya, Redam 22 Kubu Raya dan BPBD Kubu Raya. (Foto: Polres Kubu Raya)
Upaya pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/05/2023) melibatkan tim gabungan dari Regu 4 On Call Karhutla Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, babinsa, Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, Brigade KPH Kubu Raya, Redam 22 Kubu Raya dan BPBD Kubu Raya. (Foto: Polres Kubu Raya)

Guna melihat sebaran lahan yang terbakar, pihaknya juga menerbangkan drone. Menurut AKBP Arief, lahan gambut yang terbakar itu memiliki ketebalan yang cukup dalam.

Baca Juga :  Murid TK di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Sodomi Oknum Pengelola Yayasan

“Api yang dipadamkan hanya beberapa saat akan kembali muncul, meski di beberapa wilayah telah diguyur hujan, diakibatkan curah hujan tidak merata, cuaca di sini masih panas, dengan hal tersebut, pemadaman api menjadi lebih lama,” ujarnya.

“Perlu diketahui sampai saat ini petugas karhutla gabungan masih melakukan upaya pemadaman api di lahan tersebut,” tambah Kapolres Arief.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan, karena akibat dari hal tersebut bisa berdampak pada membahayakan kesehatan, lingkungan, transportasi maupun ekonomi.

“Dan perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Arief Hidayat. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment