KalbarOnline, Kubu Raya – Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial HH (48 tahun), warga Dusun Limbung, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (10/09/2023), pukul 14.30 Wib di rumahnya.
HH diamankan petugas lantaran diduga sebagai pelaku utama pembakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, setelah dilakukan penangkapan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro melakukan interogasi singkat. Hasilnya, HH mengakui bahwa benar ia telah melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/09/2023) pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.
“Setelah itu, dengan menggunakan korek api Tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering,” terang Ade.
Lalainya, belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain.
“Dan lahan seluas kurang lebih 5 hektare hangus terbakar,” katanya.
“Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota,” sambung Ade.
Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor: LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.
“Melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini, pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal,” paparnya.
Sebagai informasi, pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan pemadam kebakaran swasta beserta MPA.
“Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya,” terangnya.
Hal ini dilakukan pihak kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut,” tutup Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment