Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.
Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk menelusuri dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani Kejati Kalbar. Proses penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan administrasi kepelabuhanan dengan aktivitas ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dan meminta waktu kepada publik terkait perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mohon waktu. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.
Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk menelusuri dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani Kejati Kalbar. Proses penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan administrasi kepelabuhanan dengan aktivitas ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dan meminta waktu kepada publik terkait perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami mohon waktu. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini