Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 24 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Dua tahun sejak pemerintah menggulirkan
PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 berupa kebijakan
relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang dengan
syarat wajib membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Kebijakan yang mengizinkan kembali ekspor
konsentrat, mineral mentah kadar rendah bauksit tersebut sempat menuai
kontroversi sebab dinilai menghambat upaya hilirisasi sektor mineral dan batu
bara (minerba). Aturan tersebut merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014
yang sebelumnya melarang ekspor hasil tambang tanpa melakukan proses pemurnian
di dalam negeri.
Salah satu alasan diberikannya izin ekspor
tersebut dengan tujuan, guna untuk menambah arus kas perusahaan dalam membangun
smelter.
Bahkan pada 12 Januari 2017 silam, Menteri
ESDM, Ignasius Jonan memberi peringatan keras. Dirinya menegaskan bahwa
perusahaan harus membangun smelter.
“Harus membangun smelter jika mau ekspor
konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus
dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya!,”
tegasnya.
Sayangnya, setelah dua tahun, proses
pembangunan smelter masih teramat lambat. Di Kalimantan Barat, ada tiga
perusahaan tambang bauksit yang menikmati izin ekspor bahan mentah tapi progres
pembangunan smelternya masih di bawah angka 10 persen bahkan belum tampak pembangunan
fisik sama sekali alias nihil.
Ketiga perusahaan penerima kuota ekspor mineral mentah bauksit tersebut adalah PT. Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar 2,4 juta ton/tahun, PT. Kalbar Bumi Perkasa sebesar 3,5 juta ton/tahun dan PT. Laman Mining sebesar 2,85 juta ton/tahun.
Untuk memantau progres pembangunan smelter,
Kementerian ESDM membentuk tim verifikator yang tiap enam bulan sekali
mengevaluasi kinerja pembangunan smelter berdasarkan kurva S. Hanya saja,
pemerintah daerah Kalimantan Barat sama sekali belum pernah menerima laporan hasil
evaluasi pembangunan smelter tersebut karena di bawah wewenang Kementerian
ESDM.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat dapat memantau langsung progres pembangunan smelter melalui Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) milik perusahaan yang wajib dilaporkan secara
berkala ke Dinas PTSP Kalbar. Kewajiban melaporkan LKPM bertujuan untuk
memantau realisasi investasi dan produksi suatu perusahaan.
Akan tetapi, berdasarkan data yang redaksi
peroleh dari Dinas PTSP Kalbar, dari 3 perusahaan yang mendapat relaksasi
ekspor hanya PT. Laman Mining yang secara rutin melaporkan LKPM ke Dinas
PTSP. Sedangkan dua perusahaan lainnya
yaitu PT. Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT. Kalbar Bumi Perkasa sama sekali
belum pernah melaporkan LKPM-nya ke Dinas PTSP.
Dengan tidak adanya LKPM dua perusahaan
pemegang kuota ekspor tersebut, pemerintah daerah tidak dapat memantau progres
pembangunan smelter berdasarkan realisasi investasi yang dilakukan.
Sulit untuk mengukur komitmen perusahaan
dalam membangun smelter mengingat sisa waktu relaksasi ekspor tinggal tiga
tahun lagi. Besar kemungkinan ada perusahaan yang hanya mau memanfaatkan
kelonggaran ekspor yang diberikan untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin
sampai batas relaksasi ekspor berakhir tanpa menepati janji untuk membangun
smelter.
Meski wewenang pengawasan berada di pusat,
pemerintah daerah perlu menagih komitmen investasi di sektor pemurnian tambang
agar dapat memberi dampak ekonomi secara signifikan.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat di sekitar tambang yang hidup dalam
kubangan kemiskinan.
“Ada 1600-an desa tertinggal dan sangat
tertinggal di Kalbar ini. Padahal desa-desa itu sebagian juga berada di kawasan
dekat pertambangan. Ada tambang di desa itu saja masih tertinggal, apalagi jika
tidak ada,” tukas Midji.
Untuk itu, orang nomor satu di Bumi
Tanjungpura itu akan menyurat ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat, untuk
bersama-sama dengan pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
kemajuan pembangunan smelter di Kalbar.
Di samping isu pembangunan smelter, yang
juga menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Barat adalah komitmen pengelolaan
lingkungan atau reklamasi pasca tambang.
Bahkan Sutarmidji sempat berujar pada
Seminar Reklamasi Tambang yang digelar Perhapi Kalbar pada 15 Desember 2018
lalu bahwa belum ada perusahaan di Kalimantan Barat yang melakukan reklamasi
sesuai standar. Menurutnya, selama ini proses reklamasi yang dilaksanakan
perusahaan masih dengan cara konvensional.
Sebagai contoh, setelah menghilangkan tanah
pucuk akibat galian tambang bauksit, aktivitas reklamasi yang dilakukan hanya
sekedar penataan lahan dan revegetasi dengan tingkat keberhasilan nyaris 0 persen
tanpa menyentuh akar permasalahan berupa remediasi lahan pasca tambang.
Padahal lahan merupakan modal produksi
masyarakat desa yang utama. Jika lahan pasca tambang tidak diremediasi kembali,
maka berdampak pada hilangnya potensi penggunaan lahan untuk aktivitas
produktif masyarakat di luar tambang.
Pemprov Kalimantan Barat tentu tetap
berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Kalimantan Barat dengan syarat
pelaku industri khususnya pertambangan tetap taat aturan dan memiliki niat baik
untuk menata lingkungan pasca tambang. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Dua tahun sejak pemerintah menggulirkan
PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 berupa kebijakan
relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang dengan
syarat wajib membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Kebijakan yang mengizinkan kembali ekspor
konsentrat, mineral mentah kadar rendah bauksit tersebut sempat menuai
kontroversi sebab dinilai menghambat upaya hilirisasi sektor mineral dan batu
bara (minerba). Aturan tersebut merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014
yang sebelumnya melarang ekspor hasil tambang tanpa melakukan proses pemurnian
di dalam negeri.
Salah satu alasan diberikannya izin ekspor
tersebut dengan tujuan, guna untuk menambah arus kas perusahaan dalam membangun
smelter.
Bahkan pada 12 Januari 2017 silam, Menteri
ESDM, Ignasius Jonan memberi peringatan keras. Dirinya menegaskan bahwa
perusahaan harus membangun smelter.
“Harus membangun smelter jika mau ekspor
konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus
dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya!,”
tegasnya.
Sayangnya, setelah dua tahun, proses
pembangunan smelter masih teramat lambat. Di Kalimantan Barat, ada tiga
perusahaan tambang bauksit yang menikmati izin ekspor bahan mentah tapi progres
pembangunan smelternya masih di bawah angka 10 persen bahkan belum tampak pembangunan
fisik sama sekali alias nihil.
Ketiga perusahaan penerima kuota ekspor mineral mentah bauksit tersebut adalah PT. Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar 2,4 juta ton/tahun, PT. Kalbar Bumi Perkasa sebesar 3,5 juta ton/tahun dan PT. Laman Mining sebesar 2,85 juta ton/tahun.
Untuk memantau progres pembangunan smelter,
Kementerian ESDM membentuk tim verifikator yang tiap enam bulan sekali
mengevaluasi kinerja pembangunan smelter berdasarkan kurva S. Hanya saja,
pemerintah daerah Kalimantan Barat sama sekali belum pernah menerima laporan hasil
evaluasi pembangunan smelter tersebut karena di bawah wewenang Kementerian
ESDM.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat dapat memantau langsung progres pembangunan smelter melalui Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) milik perusahaan yang wajib dilaporkan secara
berkala ke Dinas PTSP Kalbar. Kewajiban melaporkan LKPM bertujuan untuk
memantau realisasi investasi dan produksi suatu perusahaan.
Akan tetapi, berdasarkan data yang redaksi
peroleh dari Dinas PTSP Kalbar, dari 3 perusahaan yang mendapat relaksasi
ekspor hanya PT. Laman Mining yang secara rutin melaporkan LKPM ke Dinas
PTSP. Sedangkan dua perusahaan lainnya
yaitu PT. Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT. Kalbar Bumi Perkasa sama sekali
belum pernah melaporkan LKPM-nya ke Dinas PTSP.
Dengan tidak adanya LKPM dua perusahaan
pemegang kuota ekspor tersebut, pemerintah daerah tidak dapat memantau progres
pembangunan smelter berdasarkan realisasi investasi yang dilakukan.
Sulit untuk mengukur komitmen perusahaan
dalam membangun smelter mengingat sisa waktu relaksasi ekspor tinggal tiga
tahun lagi. Besar kemungkinan ada perusahaan yang hanya mau memanfaatkan
kelonggaran ekspor yang diberikan untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin
sampai batas relaksasi ekspor berakhir tanpa menepati janji untuk membangun
smelter.
Meski wewenang pengawasan berada di pusat,
pemerintah daerah perlu menagih komitmen investasi di sektor pemurnian tambang
agar dapat memberi dampak ekonomi secara signifikan.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat di sekitar tambang yang hidup dalam
kubangan kemiskinan.
“Ada 1600-an desa tertinggal dan sangat
tertinggal di Kalbar ini. Padahal desa-desa itu sebagian juga berada di kawasan
dekat pertambangan. Ada tambang di desa itu saja masih tertinggal, apalagi jika
tidak ada,” tukas Midji.
Untuk itu, orang nomor satu di Bumi
Tanjungpura itu akan menyurat ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat, untuk
bersama-sama dengan pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap
kemajuan pembangunan smelter di Kalbar.
Di samping isu pembangunan smelter, yang
juga menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Barat adalah komitmen pengelolaan
lingkungan atau reklamasi pasca tambang.
Bahkan Sutarmidji sempat berujar pada
Seminar Reklamasi Tambang yang digelar Perhapi Kalbar pada 15 Desember 2018
lalu bahwa belum ada perusahaan di Kalimantan Barat yang melakukan reklamasi
sesuai standar. Menurutnya, selama ini proses reklamasi yang dilaksanakan
perusahaan masih dengan cara konvensional.
Sebagai contoh, setelah menghilangkan tanah
pucuk akibat galian tambang bauksit, aktivitas reklamasi yang dilakukan hanya
sekedar penataan lahan dan revegetasi dengan tingkat keberhasilan nyaris 0 persen
tanpa menyentuh akar permasalahan berupa remediasi lahan pasca tambang.
Padahal lahan merupakan modal produksi
masyarakat desa yang utama. Jika lahan pasca tambang tidak diremediasi kembali,
maka berdampak pada hilangnya potensi penggunaan lahan untuk aktivitas
produktif masyarakat di luar tambang.
Pemprov Kalimantan Barat tentu tetap
berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Kalimantan Barat dengan syarat
pelaku industri khususnya pertambangan tetap taat aturan dan memiliki niat baik
untuk menata lingkungan pasca tambang. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini