Ketapang    

Penyidik Kejati Kalbar Sita Dokumen Penjualan dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 06 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (05/01/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.

Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sekaligus penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Ia menegaskan, seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Siap Dukung Pembiayaan Program Tiga Juta Rumah
Selasa, 06 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Selasa, 06 Januari 2026

Berita terkait