Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (05/01/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.
Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Tim penyidik juga menggeledah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sekaligus penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.
“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan, seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (05/01/2026).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.
Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.
Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.
Tim penyidik juga menggeledah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sekaligus penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.
“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan, seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini